Masalah data kependudukan kerap menjadi persoalan dalam proses administrasi di masyarakat, tak jarang berbagai peraturan perundang – undangan yang dibuat terbentur dengan kurang selarasnya Perda (peraturan daerah) yang diterapkan di daerah, salah satunya tentang pengurusan E-KTP. Atas dasar itu, DPRD Kota Surabaya melaksanakan studi banding ke Kabupaten Gianyar guna membahas permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan data kependudukan. Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Luthfiyah, beserta 10 anggota DPRD lainnya, diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Ida Bagus Putu Sumaba, didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kabid Dafduk Disdukcapil) Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Dharmawan di Pendopo Bupati Gianyar, (7/5).
Luthfiyah menanyakan tentang prosedur jika masyarakat terlambat mengurus administrasi kependudukan, apakah dikenakan biaya atau tidak. Sementara Kabid Dafduk Disdukcapil dengan tegas mengatakan tidak dipungut biaya sama sekali. “Hal tersebut mengacu terhadap adanya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perpres No 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, karena di dalamnya sudah ditegaskan bahwa setiap proses keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenai biaya apapun.”
“Pada tahun 2012 , Disdukcapil Kabupaten Gianyar juga meraih penghargaan “Pelaksanaan Pelayanan Penerapan E-KTP Sehingga Kabupaten Gianyar Berhasil Mencapai Target Rekaman E-KTP lebih Cepat dari Batas Waktu yang Telah Ditetapkan” dari Mendagri, Gamawan Fauzi, penghargaan tersebut diberikan karena kesuksesan Disdukcapil Gianyar melampaui 85 persen dari program Penerapan E-KTP yang ditargetkan pusat.”pungkas IGN Dharmawan. (Humas Gianyar/Ari)