14 January 2015

DPRD Gianyar Tunda Putuskan Ranperda Tentang UU Desa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menunda putusan Ranperda penetapan pilihan desa adat yang diajukan Bupati Gianyar. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta dalam sidang Paripurna DPRD Gianyar, (14/1).

Lebih lanjut, I Wayan Tagel Winarta mengatakan sidang yang dihadiri 39 orang dari 40 anggota DPRD Gianyar sudah membahas pilihan tersebut beberapa kali belakangan. Sebelumnya DPRD Gianyar juga telah memanggil bendesa dan perbekel se-Kabupaten Gianyar. Pembahasan terkait pilihan masih memerlukan kajian yang lebih matang. Penundaan sidang paripurna juga karena adanya perbedaan pendapat fraksi terkait jumlah desa adat. Desa adat yang diajukan dalam Ranperda tidak sesuai dengan jumlah desa adat di Gianyar kini. Dalam Ranperda yang diajukan Bupati Gianyar terdapat 70 desa adat yang akan didaftarkan ke UU Desa, hal tersebut sesuai dengan jumlah desa dinas/kelurahan di Gianyar. Sedangkan di Gianyar terdapat 272 desa adat, maka sebanyak 202 desa adat akan terancam tidak terdaftar. Secara umum seluruh fraksi sepakat mendaftarkan desa adat ke UU Desa, namun yang masih memerlukan pembahasan khusus terkait jumlah yang akan didaftarkan.

“Atas dasar tersebut, masing –masing fraksi ingin lebih banyak sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat, sehingga penetapan yang dilakukan nantinya merupakan aspirasi yang terbaik buat Gianyar, “ terangnya.

Wakil Bupati Gianyar,  Made Mahayastra mengatakan penundaan pendaftaran desa adat sesuai Raperda yang diajukan merupakan hasil konsultasi antara Ketua DPR dan Bupati. Penundaan juga disebabkan karena belum adanya kesepakatan diantara fraksi di DPR, ada beberapa berbedaan yang masih perlu disempurnakan. Padahal secara umum DPRD sepakat mendaftarkan desa adat, hanya saja ada beberapa kendala teknis yang perlu dikaji. Terkait pilihan apapun nantinya agar tidak dilakukan voting dan mengedepankan musyawarah mufakat, karena voting sangat tidak baik bagi demokrasi di Gianyar. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan batas waktu tertentu, hingga mencapai kesepakatan diantara fraksi, dengan harapan putusan yang diambil tidak terjadi konflik di masyarakat.

“Saya kira batas pendaftaran pada tanggal 15 Januari 2015 masih ada toleransi, saya juga yakin tidak semua daerah bisa putuskan hari ini, dan masih ada waktu 2 tahun evaluasi” terangnya.

Senada yang diungkapkan Tim Ahli Perumus UU Desa DPR RI, Yando R. Zakaria mengatakan memang UU Desa sesunguhhnya disusun untuk menguatkan adat di Indonesia termasuk di Bali. Hanya saja pemahaman terkait materi dan isi UU Desa masih belum optimal.

“Saya tidak mengerti kenapa UU Desa minim sosialisasi, padahal UU Desa merupakan UU yang dibentuk mengakui desa adat secara hukum, dan masyarakat diberikan ruang untuk memilih desa dinas atau desa adat,” terangnya saat sosialisasi UU Desa dengan bendesa dan forum perbekel se-Kabupaten Gianyar di Gaharu Garden Restoran, (14/1).

Lebih lanjut, Yando R. Zakaria mengatakan jika kabupaten/kota tidak mendaftarkan maka pada pasal peralihan UU Desa mengatur secara otomatis desa sekarang menerima dana desa. Pendaftaran desa adat masih bisa dilakukan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, semasih belum pernah didaftarkan. Bisa saja jika nanti disusul kemudian, terkait anggaran tentu sudah diatur untuk propinsi ataupun kabupaten/kota. “Tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang akan digelontor ke kebupaten/kota, hanya saja terkait nominal tergantung pembaginya, jika didaftarkan desa adat di Gianyar tentu pembaginya lebih banyak dengan anggaran yang sama,” imbuhnya. (Humas Gianyar/suar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .