17 February 2015

DPRD Gianyar Setujui Enam Raperda

Lima fraksi DPRD Kabupaten Gianyar yang terdiri dari fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura- Nasdem menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Gianyar pada Rabu (4/2) lalu, untuk dibahas dan dikaji lebih dalam melalui tim pansus yang dibentuk masing – masing fraksi.

Demikian terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD tentang penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar, (16/2). Hadir seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala SKPD Kabupaten Gianyar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta itu, masing – masing perwakilan fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda.

I Gusti Ngurah Anomasta, selaku perwakilan dari fraksi Golkar menyampaikan, Golkar sangat memberi apresiasi tinggi kepada Bupati dan jajaran eksekutif. Pihaknya berharap Raperda yang diajukan mudah direalisasikan, dalam upaya memberikan pelayanan publik yang maksimal terhadap masyarakat.”Yang terpenting tidak mubasir,”kata dia.

Anom Masta juga memberikan masukan terhadap eksekutif, terkait Raperda tentang Restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya meminta Pemkab. Gianyar memberi persyaratan tertentu sebelum memberikan ijin. Misalnya, jika setiap pengusaha ingin mendirikan bangunan untuk kepentingan usaha, sebaiknya diberi syarat untuk menyiapkan kantong parkir, minimal untuk karyawan dan pengunjung usaha mereka.

“Seperti yang terlihat di Ubud, parkir kendaraan oleh karyawan pelaku usaha yang memanfaatkan ruas jalan, menjadi salah satu penyumbang macetnya kawasan pariwisata disana. Hal ini tentu harus dicarikan jalan keluar, agar permasalahan tersebut segera dapat terpecahkan,”terangnya.

Sementara, dalam pandangan yang dibacakan masing – masing fraksi lainnya, yakni Ni Luh Yuniati (Fraksi PDIP), I Made Janji (Fraksi Demokrat), Ida Bagus Nyoman Rai (Fraksi Gerindra), Ida Bagus Manu Atmaja (Fraksi Hanura-Nasdem) sepakat untuk mengkaji lebih lanjut Raperda yang telah diajukan.

Sebelumnya, Bupati Gianyar menyampaikan pengantar tujuh Ranperda, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gianyar nomor 14 tahun 2012 tentang Retribusi IMB, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud tahun 2014-2015, Raperda tentang RDTR Kawasan Pariwisata Lebih tahun 2014-2015, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan pariwisata Daerah, dan Raperda tentang Perlindungan Anak Menuju Gianyar Kabupaten Layak Anak (KLA). Satu Ranperda , yakni Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang ditunda untuk dikaji, karena disebabkan keterbatasan sarana pra sarana dan SDM Kemetrologian. (Humas Ginyar/Ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .