DPRD Kabupaten Gianyar menggelar Sidang Paripurna II Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Gianyar, (8/5).
Sidang Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Anak Agung Gde Agung Bharata, Wabup Made Mahayastra, Muspida, Ketua Pengadilan Gianyar, Denzipur, KPU serta Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Gianyar.
Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan tindak lanjut dari Sidang Paripurna I, (9/4), di mana pemerintah menyampaikan 10 Ranperda ke DPRD. Dalam sidang paripurna II ini, lima fraksi menyampaikan pandangan umumnya yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasionalis Pembangunan, dan Fraksi Bhinneka Tunggal Ika.
Secara umum, seluruh fraksi mengapresiasi Ranperda yang disampaikan namun ada beberapa catatan diberikan diantaranya Fraksi Demokrat yang dibacakan Ida Bagus Rai Artha memberikan catatan yang mengharapkan adanya perbaikan terhadap draf yang diusulkan itu termasuk dilengkapi dengan kajian akademis yang memadai sebagaimana seharusnya. Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan agar Ranperda nantinya berikut dengan produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fraksi Golkar sebagaimana disampaikan Kadek Yuda, Ranperda hendaknya bermanfaat dalam pembangunan dan tidak cenderung memberi beban pada rakyat terutama masyarakat kurang mampu. Salah satu yang menjadi catatannya agar pelestarian subak perlu penetapan Perda mengingat subak memiliki katagori warisan budaya dunia yaitu pura subak dan irigasinya, serta semangat gotong royong.
Sementara Wayan Ekayana dari Fraksi PDIP menyampaikan pajak parkir sebagai salah satu sumber PAD, pencapaian targetnya tidak pernah tersentuh. Untuk itu perlu dilakukan kajian dan evaluasi terhadap kerjasama pengelolaan parkir kepada pihak lain. Kalau melanggar ketentuan agar kerjasama diakhiri. Dan menciptakan banjar, desa pakraman dan desa dinas mendapatkan sesuatu dari potensi parkir yang dimiliki. Rumah Potong Hewan (RPH) juga menjadi sorotan untuk diperhatikan agar PAD bisa ditingkatkan serta petani ternak sapi bisa sejahtera.
Hampir sama diungkapkan IB Gede Manu Atmaja dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, perlu adanya kontrol yang baik di bidang pembukuan pengelolaan parkir agar bisa dipertanggungjawabkan. Karena umumnya kebocoran ada pada pembukuan. Diusulkan agar ada sistem untuk mengganti sistem karcis yang selama ini dipakai agar tingkat kebocoran bisa diminimalisir.
Sementara I Wayan Budiana dari Fraksi Nasionalis Pembaharuan, bahwa diperlukan pengaturan pada keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat banyak, masyarakat kecil, petani, peternak dan pekerja pariwisata terkait retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), Subak dan kepariwisataan.
Usai penyampaian pandangan umum kelima fraksi, I Made Wardana selaku pimpinan sidang menegaskan pandangan umum fraksi tersebut hendaknya menjadi perhatian untuk selanjutnya antara kedua belah pihak pemerintah dan DPRD bisa merumuskan bersama-sama mengenai Ranperda yang diajukan tersebut.
‘’Pertanyaan, usul saran dan pendapat dari kelima fraksi pada prinsipnya dapat menerima 10 Ranperda Tahun 2013 untuk dapat dicermati dan dibahas lebih lanjut oleh Pansus,” tegas Made Wardana.
Adapun 10 Ranperda tersebut adalah 1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Gianyar No. 7 Tahun 2006 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, 2. Pajak Parkir, 3. Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, 4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), 5. Retribusi Rumah Potong Hewan, 6.Bangunan Gedung, 7. Perubahan Atas Perda Kab. Gianyar No. 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, 8. Ranperda tentang Subak, 9. Renperda tentang Kepariwisataan Budaya Kab. Gianyar, 10. Ranperda tentang Penyelenggaraan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selanjutnya, Rapat Paripurna III yaitu penyampaian Jawaban Bupati akan dilaksanakan Selasa, 14 Mei 2013. (Humas Gianyar)