13 October 2015

DPRD Gianyar Bentuk Pansus 13 Raperda

DPRD Gianyar sambut baik 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Gianyar, A.A. Gde Agung Bharata, hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, saat pelaksanaan Sidang Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar, (12/10).

Wayan Tagel Winarta apresiasi kinerja eksekutif yang telah berhasil menyusun 13 Raperda. Raperda yang disampaikan eksekutif melalui Bupati Gianyar, A.A. Gde Agung Bharata, akan segera ditindaklanjuti. Namun sebelumnya, DPRD Gianyar akan segera membentuk Pansus guna membahas 13 Raperda tersebut. “Sehingga Raperda yang disusun eksekutif tersebut segera bisa dibahas masing-masing Pansus, dan disahkan,” terangnya.

Penyusunan dan menetapkan 13 raperda tersebut diharapkan bisa merealisasikan pembangunan menuju Gianyar BAGUS. Raperda yang disahkan nantinya merupakan hasil inovasi-inovasi dalam berbagai bidang, yang salah satunya adalah pembangunan dibidang hukum yang berkualitas dan menjamin adanya kepastian hukum sebagai landasan dalam pelaksanaan pemerintahan. Untuk itu, perlu ada harmonisasi produk hukum daerah, baik dengan melakukan perubahan terhadap produk hukum yang sudah ada, maupun menerbitkan produk hukum baru sesuai perkembangan daerah. Sehingga Pemkab. Gianyar memiliki landasan dalam menjalankan berbagai program serta kebijakan. 

 

Bupati Gianyar, A.A. Gde Agung Bharata sampaikan 13 Raperda yang disusun eksekutif. 13 Raperda tersebut diharapkan segera dibahas dan bisa disahkan. Bupati Agung Bharata juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang selama ini telah menunjukan kerjasama kemitraan yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif. Dengan kerjasama tersebut, maka program-program yang telah disepakati dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama.

Berdasarkan Program Legislasi Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2015, telah diagendakan sebanyak 22 (dua puluh dua) buah Raperda, dan diluar Prolegda sebanyak 6 (enam) buah Raperda. Bupati Agung Bharata juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota dewan, karena dari 28 (dua puluh delapan) buah Raperda tersebut telah bisa ditetapkan sebanyak 3 (tiga) buah Perda dan 1 (satu) buah Raperda yakni Raperda tentang perubahan APBD, telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. “Saya akan sampaikan 13 (tiga belas) buah Raperda, untuk selanjutnya dapat dibahas, sehingga tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi Perda,” imbuhnya.

Ke-13 (tiga belas) Raperda dimaksud adalah,1. Raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan. 2.Raperda tentang UMKM. 3.Raperda tentang Pengelolaan PDAM.4.Raperda tentang Pinjaman Daerah. 5.Raperda tentang Analisis Dampak Lalu lintas. 6.Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara. 7.Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BPD Bali Cabang Gianyar. 8. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 9.Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Gianyar. 10.Raperda tentang Retribusi Tera atau Tera Ulang. 11. Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 12 Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan, 13. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar. “Penjelasan lebih rinci dari substansi Raperda tersebut, kiranya Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, nantinya dapat mengkaji dari penjelasan oleh Eksekutif dalam rapat-rapat pansus yang akan diselenggarakan,” terang Agung Bharata. (Humas Gianyar/Suar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .