Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Gianyar, (16/5).
Tiga Perda tersebut, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 10 Tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran, Perda tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dari 11 Ranperda yang menjadi program legislasi, hanya tiga Ranperda yang telah dibahas pada tanggal 14 april 2014. “Hari ini kita lakukan penetapan Ranperda tersebut,” kata Ketua DPRD Kab. Gianyar Drs. I Made Wardana.
Sementara 8 Raperda lainnya, masih dalam pembahasan dan pendalaman materi oleh masing – masing Pansus.
Lebih lanjut I Made Wardana menyampaikan penetapan raperda ini mendesak karena, Ranperda Perubahan Perda No. 10 Tahun 2011 segera ditetapkan menjadi Perda, karena perda ini menyangkut pajak yang merupakan salah satu pondasi yang sangat kokoh untuk berdiri tegaknya sebuah APBD. 67,78% sumber pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak; Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing, segera ditetapkan menjadi perda karana menyangkut retribusi, pendapatan, penataan dan pengendalian Tenaga Kerja Asing; Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, segera ditetapkan menjadi Perda, karena merupakan hal yang mendasar bagi masyarakat yang mesti mendapat perhatian pemerintah.
Menurut Wakil Bupati I Made Mahayastra, pada Sidang Paripurna DPRD Kab. Gianyar ini, eksekutif mengagendakan penyampaian Draf Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Hal ini disebabkan meningkatnya jumlah perokok. Jumlah perokok di Indonesia saat ini telah menduduki peringkat ke 3 terbanyak di dunia setelah Cina dan India. Peningkatan jumlah perokok tidak saja merugikan kesehatan tetapi juga merugikan dari segi ekonomi masyarakat. Melihat dampak yang begitu besar, maka pemerintah daerah memberikan perlingdungan kepada masyarakat .
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang merokok, melainkan mengatur orang agar tidak merokok di tempat yang telah di tentukan. Tempat yang dilarang untuk merokok antara lain : tempat – tempat umum, tempat kerja, tempat bermain, tempat ibadah, sekolah, tempat pelayanan kesehatan dan sejenisnya.
“ Selama ini kerjasama telah terjalin dengan baik antara dewan dan eksekutif. Semoga Raperda yang disampaikan bisa dijadikan Perda,” imbuh mahayastra (Humas Gianyar/ DD)