28 January 2026

Disperindag Gianyar Optimalkan Pasar Rakyat melalui Penataan Kios Tidak Aktif

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pedagang di Pasar Rakyat Gianyar (PRG) yang tidak melakukan aktivitas perdagangan pada toko, los, dan kios. Surat tertanggal 19 Januari 2026 tersebut meminta para pedagang untuk mengembalikan kunci kepada pengelola PRG.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra menjelaskan, sebelum terbitnya pemberitahuan, pengelola pasar sudah memberikan imbauan agar menempati los, namun belum juga ada aktivitas berjualan di los-los tersebut.

“Maka dari itu, sesuai dengan Perda Gianyar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyar, kami pihak pengelola pasar memberikan SP I sampai SP II, dan terakhir terbitlah surat pemberitahuan ini,” ujarnya

Dilanjutkan Agung Suryadiputra, dengan surat pemberitahuan yang sudah diedarkan ke pedagang Pasar Rakyat Gianyar, pedagang diminta untuk mengembalikan kunci guna penataan aset publik untuk mengoptimalisasi fungsi pasar. Pengembalian kunci bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari upaya penataan karena los tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

“Surat pemberitahuan ini langkah terakhir yang diambil untuk keadilan pedagang yang aktif dan mengoptimalisasi fungsi pasar,” tegasnya. Batas pengembalian kunci sesuai dengan surat pemberitahuan yaitu 14 hari dari dikeluarkannya surat pemberitahun tersebut.

“Pasar rakyat adalah aset publik, los dan kios diberikan sebagai izin pemanfaatan sehingga ketika tidak dimanfaatkan untuk berjualan, Pemkab Gianyar berkewajiban menata kembali supaya pasar rakyat tetap hidup,” tutup Agung Surya.

Pasar rakyat merupakan fasilitas milik Pemkab Gianyar yang disediakan untuk mendukung kegiatan perdagangan dan penguatan ekonomi kerakyatan. Kios dan los yang ada diberikan kepada pedagang dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan sebagai kepemilikan pribadi, sehingga penggunaannya terikat pada ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari tata kelola aset daerah, pemerintah secara berkala melakukan peninjauan terhadap pemanfaatan los. Apabila ditemukan los yang tidak digunakan untuk aktivitas berdagang dalam periode tertentu, maka dilakukan penyesuaian pengelolaan, termasuk pengembalian kunci, agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pedagang lain yang siap berusaha.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penertiban maupun pengenaan sanksi, melainkan sebagai langkah penataan untuk memastikan pasar rakyat tetap berfungsi secara optimal, tertib, serta memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah Kabupaten Gianyar


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


Portal Layanan


Follow Us


© 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .