27 November 2014

Dispenda Gelar Penyuluhan Kepada Wajib Pajak Baru

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak Hotel dan Restoran, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Gianyar menggelar penyuluhan kepada Wajib Pajak, Petugas Pendata dan Petugas Penagih di Ruang Rapat Kantor Bappeda Kab Gianyar, (27/11).

Penyuluhan yang berlangsung selama satu hari tersebut menghadirkan narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ketut Sumedana, SH. MH dengan materi Penegakan Hukum dalam Sistem Hukum Perpajakan Daerah dan Kepala Inspektorat Kab. Gianyar, I Made Juana dengan materi Administrasi Perpajakan Daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa mengatakan, penyuluhan diikuti oleh 50 orang yang merupakan wajib pajak baru serta 70 orang petugas pendata dan penagih. Penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberi pemahanan serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak .Demikian juga kepada petugas pendata dan petugas penagih, melalui penyuluhan ini diberikan pemahaman tentang tata cara pemungutan serta tata cara pembayaran dan penagihan sehingga tidak melakukan tindak penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya.

“Penyuluhan ini diharapkan nanti dapat menimbulkan kesadaran kepada wajib pajak untuk menjadi taat pajak. Hal ini akan berpengaruh pada peningakat PAD daerah yang bersumber dari hotel dan restoran,” terang Ketut Astawa

Ketut Astawa menjelaskan, dengan adanya penambahan wajib pajak baru tersebut, saat ini wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Gianyar sebanyak 1.600. Sementara, PAD Kabupaten Gianyar  tahun 2014 yang bersumber dari pajak hotel, restoran dan retribusi dengan target sebanyak  Rp. 351 Milyar, saat ini sudah tercapai sebanyak 93 % dari target yang ditetapkan. Tahun 2015, PAD yang bersumber dari pajak hotel, restoran dan restibusi tersebut ditargetkan mencapai angka yang lebih tinggi dari target tahun 2014 yakni sebesar Rp. 370 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ketut Sumedana, SH.MH dalam pemaparannya menjelaskan, tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak merupakan salah satu kejahatan dalam tindak pidana perpajakan. Selain itu, tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT dengan keterangan yang isinya tidak benar/ tidak lengkap juga tergolong kejahatan dalam tindak pidana perpajakan. Sementara bagi petugas pajak, karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan serta dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat juga termasuk kejahatan dalam tindak pidana perpajakan. Untuk itu, Ketut Sumedana berpesan, baik wajib pajak maupun petugas pajak agar melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Made Juana menjelaskan, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi  Daerah diwajibkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak kepada daerah karena jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

I Made Juana merekomendasikan, agar wajib pajak dan petugas pajak melaporkan pajak secara benar, jujur dan sesuai kenyataan. Membayar pajak dan retribusi tepat waktu, serta menyetornya kepada pihak- pihak yang ditetapkan atau yang sah. Setelah semua kewajiban itu dipenuhi, agar bukti setoran pajak dan retribusi tersebut disimpan dengan baik. (Humas Gianyar/set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .