29 September 2011

Dispenda Berikan Penyuluhan Dan Sosialisasi Perda Pajak

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) khususnya dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan retribusi pasar, perlu didukung oleh peran serta dan partisipasi dari wajib pajak/ wajib retribusi untuk mengamankan target yang telah ditetapkan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi daerah dalam memenuhi kewajibannya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gianyar mengadakan penyuluhan/sosialisasi kepada wajib pajak/wajib retribusi pada Kamis (29/9) yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bupati Gianyar. Kegiatan penyuluhan/sosialisasi yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini, menghadirkan 2 orang pakar Universitas Udayana sebagai nara sumber yaitu Dr. Dewa Gde Wirama dan Dr. Anak Agung Widana Putra dan dihadiri oleh sekitar 100 orang wajib pajak/wajib retribusi. Kepala Dispenda Kabupaten Gianyar Putu Hermalini menyampaikan dalam laporannya bahwa metode pelaksanaan dari kegiatan penyuluhan/sosialisasi ini yaitu dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang Perda Pajak Hotel, Perda Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Perda Retribusi Pasar, Evaluasi/Audit terhadap wajib pajak, serta tata cara pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi baru. Disampaikan pula bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu meningkatnya ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah untuk memenuhi kewajibannya. Bupati Gianyar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Dewa Made Sutanaya mengajak para wajib pajak yang hadir pada sosialisasi tersebut untuk dapat bersama-sama mengamankan target PAD sebesar RP.175.273.315.689,94 yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2011. Diharapkan pencapaian realisasinya dapat melampaui dari target yang ditetapkan dengan cara membayar kewajiban pajak dan retribusi secara teratur dan transparan, dengan demikian masyarakat dapat mengambil peranan dalam menjalankan roda pemerintahan. Secara umum para narasumber memaparkan tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Hotel dan Restoran sesuai Perda No.9/2007 tentang Hotel dan Perda No.10/2007 tentang Restoran, bahwa tarif pajak hotel dan restoran adalah sebesar 10%. Juga dipaparkan tentang tata cara pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi baru. (Humas Gianyar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .