Dalam upaya mencegah terjadinya potensi konflik antara pemberi kerja dengan pekerja karena ketiadaan Peraturan Perusahaan yang dimiliki, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan di Kampus LP2B, (24/4).
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar, I Gede Widarma Suharta, berlangsung selama satu hari dan diikuti oleh 80 perusahaan pemberi kerja dan 80 ketua serikat pekerja atau perwakilan pekerja dari masing – masing perusahaan.
Kepala Bidang Pengawas, Disnakertrans Kab. Gianyar, Ida Bagus Mahardika mengatakan, saat ini kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar hingga 2013 tergolong cukup baik, hal ini terlihat dari jumlah penduduk yang bekerja mencapai 296.647 orang atau sebesar 98,28 persen dari jumlah angkatan kerja dan hanya 1,72 persen lainnya pengangguran. Jumlah pemberi kerja berupa usaha formal sebanyak 471 unit yang menyerap tenaga kerja sebanyak 5.353 orang, sedangkan usaha non formal sebanyak 21.426 unit, menyerap tenaga kerja 59.519 orang. Namun dari usaha formal tersebut, yang memiliki Peraturan Perusahaan tercatat hanya 230 perusahaan atau kurang dari 50 persen.
Ida Bagus Mahardika menambahkan, perselisihan hubungan industrial antara pemberi kerja dengan pekerja pada umumnya disebabkan karena perbedaan pandangan terhadap tata kelola perusahaan, serta belum jelasnya pengaturan hak dan kewajiban masing – masing pihak. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan aturan main yang memadai, yang disusun oleh pemberi kerja dan dapat diterima oleh pekerja. Peraturan Perusahaan ini nantinya dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Dalam sosialisasi ini juga kami siapkan format peraturan perusahaan yang standar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tambah Ida Bagus Mahardika.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Gede Widarma Suharta mengatakan, Peraturan Perusahaan adalah ketentuan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat hak dan kewajiban pekerja, kewenangan dan kewajiban pengusaha serta syarat kerja dan ketentuan pokok mengenai tata tertib perusahaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 108 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap perusahaan yang mempekerjakan sepuluh orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan.
“Pemkab. Gianyar secara bertahap terus mendorong agar pengusaha yang telah mempekerjakan sepuluh orang atau lebih agar memiliki Peraturan Perusahaan yang memenuhi standar sehingga tercipta kenyaman kerja antara pemberi kerja dengan pekerja,” terang Gde Widarma. (Humas Gianyar/Set)