13 May 2013

Di Gianyar, Hak Umat Khonghucu Terlindungi

Agama Khonghucu DiakuiPemerintah Kabupaten Gianyar diharapkan lebih memperhatikan hak sipil warga keturunan Tionghoa yang tergabung dalam Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Gianyar. Hak sipil yang dimaksud antara lain mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas agama yang dianut dan ditambahkan mata pelajaran agama Khonghucu di sekolah untuk diajarkan kepada siswa yang menganutnya. Hal tersebut diutarakan Ketua MATAKIN Gianyar, Yuan Anton Yogi Saputra kepada Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Agung Bharata di Ruang Kerja Bupati Gianyar, (8/5). Menurut Yuan, sejak tahun 2000 Agama Khonghucu telah diakui keberadaannya di Indonesia setelah Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Kepress No. 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres No. 14 tahun 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat cina. Sebelum kepress diberlakukan, pemeluk Agama Khonghucu diharuskan memeluk salah satu dari 5 agama yang diakui di Indonesia. Klenteng yang merupakan tempat ibadah kepercayaan tradisional Tionghoa terpaksa mengubah nama dan menaungkan diri menjadi vihara yang merupakan tempat ibadah Agama Budha. “Kami bisa merayakan Imlek secara nasional sejak Presiden Abdurrahman Wahid  memberikan kebebasan kepada umat Khonghucu dan Tionghoa. Sejak tahun 2002 juga imlek menjadi libur nasional pada saat pemerintahan Presiden Megawati.” ucap Yuan. Bentuk pengakuan Agama Khonghucu yang lain pasca reformasi adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. PP ini salah satu isinya mengamanatkan mata pelajaran Agama Konghucu dapat diselenggarakan di jalur pendidikan formal. Lebih lanjut menurut Yuan, umat Khonghucu yang telah mencatatkan status agamanya di KTP kurang lebih 20 orang. Jumlah Klenteng di Kabupaten Gianyar ada dua, diantaranya, Cong Poo Kong yang berlokasi di Jalan Dipta, Kecamatan Gianyar dan Kim Say Bio yang berlokasi di Jalan Raya Blahbatuh, Gianyar. “Kami ingin mensosialisasikan kepada masyarakat Gianyar, bahwa agama yang diakui di Indonesia saat ini ada enam (6) dan Khonghucu salah satunya.” Bupati Agung Bharata mengatakan merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak warga negaranya, terlebih Agama Khonghucu telah diakui dan memiliki payung hukum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu dan melindungi umat Khonghucu dalam menerima haknya. (Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .