11 September 2014

Delapan Café Ditemukan Tak Berijin

Mengantisipasi maraknya penduduk dalam hal ini tenaga kerja tanpa identitas, tempat tinggal yang tidak jelas dan tempat hiburan remang – remang liar di Kabupaten Gianyar, Satpol PP. Kabupaten Gianyar melaksanakan sidak ke café – café remang yang terdapat sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Rabu (10/9).

Sidak dipimpin langsung oleh Kasat Pol.PP Gianyar, I Gede Daging, melibatkan 40 anggota dari Pol PP, Badan Kesbang Polinmas, BPPT, Disperindag, Kodim 1616 Gianyar, serta Polsek Gianyar. 12 café yang disidak, diantaranya Café Legend, Café Kucit, Kafe Jemsi, Warung Sayang, Bulan Café, Café 99, Café Bintang, Warung Wangi Pesona, Café 77, Café Windu Sara, Café Bagus, dan Café Angle. Hasilnya, dari 12 café remang tersebut, ditemukan delapan café yang belum memiliki ijin buka usaha.

Kasatpol PP Gianyar, I Gede Daging mengatakan sidak terhadap tempat hiburan malam ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Perda No. 12 Th. 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Perda No. 5 Th. 1994 tentang Ijin - Ijin Usaha di Wilayah Kabupaten Gianyar, serta Perda No. 7 Th. 2010 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Sekaligus untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di sekitar wilayah Kabupaten Gianyar. “Seperti kita ketahui, hiburan malam rentan terjadi gesekan – gesekan yang berdampak buruk terhadap keamanan masyarakat, maka pihak kami beserta Kodim dan Polres akan rutin melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan tersebut.”jelas Gede Daging.

Daging menjelaskan, delapan café yang belum memiliki ijin tersebut adalah Café Legend, Café Kucit, Kafe Jemsi I, Warung Sayang, Café 880, Café 77, Café Windu Sara, Warung Wangi Pesona. Empat café lainnya yaitu Café Bagus, Café Angle, Café Bintang, dan Bulan Café telah memiliki ijin yang lengkap (SIUP, IMB, TDP). Petugas juga menemukan tenaga kerja sebanyak 48 orang dan 27 diantaranya tidak memiliki identitas kependudukan sementara yang berlaku di wilayah Kabupaten Gianyar.

Atas temuan tersebut, Kata Daging, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan terhadap pemilik café. Selanjutnya pemilik diminta untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Kab. Gianyar untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. (Humas Gianyar/ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .