06 January 2015

Camat Tegallalang Lantik 71 BPD

Camat Tegallalang, I Nyoman Darmawan lantik 71 orang pengurus dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se-Kecamatan Tegallalang, di Aula Kantor Camat Tegallalang, Gianyar, (5/1).

Camat Tegallalang, I Nyoman Darmawan mengatakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota dan pengurus BPD dilaksanakan serentak di kecamatan, hal tersebut dilaksanakan karena masa jabatan seluruh BPD berkhir bersamaan dan juga untuk mengoptimalkan waktu. Pelantikan pengurus dan keanggotaan BPD dari 7 desa se-Kecamatan Tegallalang diawali dengan melaksanakan sembahyang bersama di Padmasana Kantor. Acara pelantikan yang dimulai pukul 09:00 Wita dirangkai dengan upacara pawintenan alit, pengambilan sumpah janji hingga penandatangan berita acara hingga berakhir pukul 11 : 00 wita. Sebanyak 71 orang pengurus dan anggota BPD merupakan tokoh masyarakat yang dipilih warga secara mufakat di masing-masing desa. Mereka akan bertugas selama 6 tahun periode 2014-2020. “Susunan pengurus dan keanggotaan BPD terdiri dari 7 hingga 11 orang per-desa, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam musyawarah desa,” terangnya. 

Lebih lanjut, Nyoman Darmawan mengatakan pengurus dan keanggotaan BPD diharapkan bisa bekerjasama dengan perbekel dalam menjalankan pemerintahan desa. Sehingga keharmonisan pemerintahan dimulai dari tingkat desa, jika desa hebat Indonesia hebat. “ Pengurus BPD yang dilantik ada yang wajah baru, namun juga  ada juga yang sudah pengalaman,” cetus Darmawan.

Kabag Pemdes Gianyar, I Ketut Suastika membenarkan pelantikan tersebut dilaksanakan secara bersamaan. BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang berdiri sejak era otonomi daerah. Peran yang sangat strategis dalam mendampingi pemerintahan desa mengharuskan keanggotaan BPD berasal berbagai kalangan. BPD sering dianggap sebagai “parlemen”-nya desa atau keanggotaan BPD merupakan keterwakilan unsur masyarakat. BPD bersama Perbekel bertugas membahas dan menetapkan berbagai peraturan desa, peraturan perbekel. BPD juga memiliki tugas menggali, menampung, merumuskan seluruh aspirarasi warga yang dituangkan dalam RPJMDes. “Tugas sebagai BPD cukup berat, sehingga kepercayaan tersebut harus diemban dengan baik, agar pemerintahan desa bisa berjalan dengan lancar,” tegas Suastika.

Kedepan Pemkab. Gianyar akan selalu memberikan pendampingan dan bimbingan kepada BPD, agar tugas dan peranan BPD bisa dipahami pengurus dan anggota BPD yang baru dilantik. Jika UU Desa sudah diterapkan di Bali, BPD akan memiliki tugas yang lebih banyak, sehingga perlu dilaksanakan pelatihan dan berbagai metode peningkatan kapasitas pemerintahan desa. (Humas Gianyar/Suar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .