Radio Gelora merupakan radio milik Pemkab. Gianyar yang sampai saat ini belum boleh siaran, karena pada tanggal 14 Februari 2011 ditertibkan oleh Balmon Denpasar akibat tidak mengantongi rekomendasi kelayakan, Ijin Penyiaran Publik (IPP) dan Ijin Siaran Radio (ISR). Demikian dijelaskan Kabid Infokom, Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Gianyar, I Wayan Sutha saat Bupati Gianyar, A.A. Gede Agung Bharata melakukan sidak di Radio Gelora, (11/6).
Wayan Sutha menjelaskan, untuk bisa mendapatkan IPP, Gelora Radio harus memiliki Perda Kelembagaan, yang mana Perda ini sudah mendapat persetujuan DPR sejak tahun 2012. Namun hingga saat ini belum turun hasil verifikasi Perda dari Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Bali, sehingga proses pengurusan ke Kementrian Kominfo, KPI Pusat dan KPID Bali masih belum bisa dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gianyar Agung Bharata yang mengusulkan G-Radio sebagai sebutan Radio Gelora di udara berharap proses perijinan bisa dipercepat sehingga Radio Gelora bisa mengudara lagi. Agung Bharata juga menekankan berbagai program dan schedule siaran Radio Gelora yang diharapkan bisa mengedepankan aspek informasi, pendidikan, dan hiburan, sehingga nantinya Radio Gelora dapat menjadi wadah bagi masyarakat Gianyar untuk berbagi informasi dalam rangka meningkatkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Gianyar. (Humas Gianyar)