16 June 2011

Bupati Sampaikan Sebelas Rancangan Peraturan Daerah

Bupati Gianyar menyampaikan 11 (sebelas) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar (15/6). 11 (sebelas) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, terdiri dari : 1 (satu) buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2010, 9 (sembilan) buah Raperda terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu; (Raperda tentang Pajak Hotel, Raperda tentang Pajak Restoran, Raperda tentang Pajak Hiburan, Raperda tentang Pajak Penerangan  Jalan, Raperda tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Raperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2), Raperda tentang Restibusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda Tentang Restribusi Pelayanan Persampahan) dan 1 (satu) buah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar. Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali dan mengharmonisasi produk-produk hukum daerah yang berkaitan dengan Pajak daerah dan Restribusi daerah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah telah diberikan perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah. Perluasan basis pajak tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pajak yang baik tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan/atau menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor-impor. Perluasan basis pajak diberikan melalui mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis pajak baru. Perluasan basis pajak yang sudah ada dilakukan untuk Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan catering, dan penambahan jenis pajak baru diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak pusat. Sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah dapat dilaksanakan per Januari 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2011, sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diamanatkan harus sudah dilaksanakan per 1 Januari 2014. Mengingat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak baru yang diserahkan kepada daerah, tentunya kita harus mempersiapkan segala sesuatunya sehingga paling lambat bulan nopember tahun sebelum diberlakukan Perda dimaksud sudah dapat ditetapkan termasuk persiapan teknis dapat dirampungkan. Terkait dengan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, disampaikan berkaitan dengan hasil klarifikasi Gubernur Bali, dimana terdapat beberapa pengaturan tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum sesuai dengan perumpunan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Disamping itu berkenaan dengan diserahkannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada daerah, sehingga ada penambahan fungsi pada SKPD yang menangani fungsi pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset. Dengan adanya penambahan fungsi yang diantaranya pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,Pemerintah Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengoptimalkan struktur yang ada. (Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .