20 June 2017

Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016

Bupati Gianyar. A.A Gde Agung Bharata bacakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2016 di Ruang Sidang DPRD Gianyar, (19/6).

Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tesebut terbagi menjadi 7 jenis laporan yakni, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Opersional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Bupati Agung Bharata menyampaikan, pendapatan daerah yang direncanakan Rp. 1.684 trilyun lebih, sampai berakhirnya tahun anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp. 1.682 trilyun (99,91%). Rincian realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 yakni, Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan sebesar Rp. 506 milyar lebih terealisasi sebesar Rp. 529 milyar lebih (104.61%). Pendapatan transfer yang terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Provinsi yang direncanakan sebesar Rp. 1.177 trilyun lebih terlealisasi sebesar Rp. 1,099 trilyun lebih. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 61,717 milyar lebih dan Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 16,861 milyar lebih.

“Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 lebih rendah Rp. 1,42 milyar lebih dari yang direncanakan. Kerena adanya penurunan penerimaan dana transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi,” terang Agung Bharata.

Agung Bharata menambahkan, pada Belanja Daerah yang terdiri Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Tranfer dalam Tahun Anggaran 2016 direncanakan sebesar Rp. 1,734 trilyun lebih terealisasi sebesar Rp. 1,553 trilyun lebih (89,58%). Terdapat efisiensi belanja sebesar Rp. 180,777 milyar lebih (10,42%). Hal ini karena adanya efisiensi dalam pengeluaran belanja diantaranya Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer. Nilai Surplus/Defisit ditambah dengan Pembiayaan Netto menghasilkan sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 131,838 milyar lebih. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2016 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Keberhasilan ini berkat dukungan semua pihak, yang sudah bekerja keras sesuai dengan norma – norma hukum demi kemajuan Kabupaten Gianyar,” kata Agung Bharata.

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Jata tersebut juga disampaikan 14 Rancangan Peraturan Daerah yang diprioritaskan dari 28 Rapeda yang diajukan, dimana 1 diantaranya merupakan Raperda inisiatif anggota DPRD Kabupaten Gianyar. Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Raperda  tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 6 Tahun 2012 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2013-2018, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Telin Jalan Umum, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak BPHTB, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Pajak parkir Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Jata mengatakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan siklus terakhir dalam pengelolaan Keuangan Daerah dalam tahun bersangkutan yang nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pelaksanaan program kegiatan yang telah dimuat dalam APBD tahun 2016, secara umum telah dilaksanakan dengan baik. Hal itu tidak telepas dari hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dengan Eksekutif.

“Sesuai fungsi control yang diemban DPRD, Bupati perlu menyampaikan secara detail Pengantar Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan 14 Raperda 2017 kepada masyarakat melalui DPRD,” terang Ketut Jata.(HumasGianyar/set) 

 

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .