14 May 2013

Bupati Rancang Program Polisi Anak Untuk Lingkungan

Polisi HutanBupati Gianyar, Anak Agung Gde Agung Bharata berencana merancang program Polisi Anak untuk Lingkungan guna memberikan pendidikan dan menanamkan nilai-nilai kepada murid SD tentang pentingnya menjaga lingkungan. Hal tersebut terungkap saat audiensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali dengan Bupati Agung Bharata di Ruang Tengah Kantor Bupati Gianyar, (13/5). Lebih lanjut Bupati Agung Bharata menjelaskan program polisi anak seperti layaknya dokter cilik, namun konsentrasinya ditujukan pada pelestarian lingkungan dan hidup sehat. Polisi anak akan bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat sekolah bagaimana menjaga dan melestarikan lingkungan serta hidup sehat seperti tidak buang sampah sembarangan, tidak merokok di kawasan umum khususnya di sekolah, tidak merusak tanaman dan fasilitas sekolah dan lain sebagainya. Penanaman karakter tersebut sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia dari semua segi, baik kebersihan, kesehatan, dan lain-lain. “Sejak dini harus ditanamkan kepada anak bagaimana menjaga dan melestarikan lingkungan dan hidup sehat. Agar kualitas hidup terutama derajat kesehatan masyarakat meningkat. Gianyar harus menjadi kawasan layak anak” Ucap Bupati Agung Bharata. Bupati Agung Bharata juga berencana membuat perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menyediakan fasilitas smoking area di KTR. Dalam proses ranperda Bupati Agung Bharata akan berkordinasi dengan instansi terkait. “Kita harus menyediakan smoking area di KTR sebagai solusi pelarangan merokok di KTR agar peraturan yang berlaku bisa dijalankan dengan baik.”tegas Bupati Agung Bharata. Ketua LPA Provinsi Bali, Nyoman Masni mengatakan LPA sangat konsen dalam sosialisasi perda KTR, hal tersebut guna memberikan kualitas dan perlindungan hidup yang baik kepada anak-anak sebagai penerus pembangunan. LPA meminta kepada Bupati untuk mengembangkan perda Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kabupaten Gianyar. Perda KTR bukan melarang masyarakat merokok namum membatasi. Rokok berdampak buruk bukan hanya bagi perokoknya (perokok aktif) namun untuk orang-orang disekitar perokok (perokok pasif). Pihaknya meminta untuk dilibatkan dalam proses pembuatan perda KTR. Menurutnya implementasi perda KTR dimasing-masing wilayah bisa berbeda di sesuaikan dengan karakteristik wilayah. (Humas Gianyar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .