06 May 2015

Bupati Gianyar Serahkan Pendelegasian Wewenang Kepengurusan Izin UMK Kepada Para Camat

Mulai tanggal 5 Mei 2015 pengurusan Izin Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak lagi di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar, namun sudah bisa diurus di Kantor Camat. Hal ini bertepatan dengan diserahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar, Nomor 22 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Gianyar, oleh istri Menteri Koperasi dan UKM Bintang Puspayoga didampingi Bupati Gianyar A.A Gde Agung Bharata kepada para camat se-Kabupaten Gianyar saat acara pelatihan pencelupan warna alam di CV Tarum  Bali Sejahtera, Desa Medahan, Blahbatuh Gianyar, (5/5). 

Bupati Gianyar, A.A Gde Agung Bharata mengatakan pelimpahan wewenang ini merupakan bentuk perhatian atau keberpihakan Pemkab. Gianyar pada pelaku ekonomi mikro dan kecil yang ada di Kabupaten Gianyar. Jika selama ini dalam mengurus izin harus ke Kantor BPPT kini mereka cukup ke kantor camat yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Dengan ini saya yakin para pengerajin tidak perlu malas lagi untuk mengurus izin usaha, karena sudah dekat dengan tempat tinggal dan tempat berusaha,” kata Bupati Agung Bharata.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardhana mengatakan dasar dari keluarnya Perbup ini adalah Perpres No, 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Wayan Ardhana juga menjelaskan untuk mengurus surat Izin Usaha Mikro dan kecil (IUMK) atau yang dulu dikenal dengan SIUP Kecil tidaklah sulit dan berbelit-belit apalagi kini sudah bisa di urus di kantor camat. Pengerajin atau pengusaha tinggal membawa surat pengantar dari kepala desa, bahwa memang benar yang bersangkutan memiliki usaha, KTP dan kartu keluarga.

Dijelaskan juga usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000. Sedangkan usaha kecil adalah usaha yang dimilikioleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 2.5000.000.000.

Selain penyerahan Perbup tentang pendelegasian wewenang, Bupati Gianyar A.A Agung Bharata pada kesempatan itu juga menyerahkan 5 buah sertifikat Hak Cipta pada 6 orang pengerajin Gianyar yang difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Ke-6 orang pengerajin tersebut adalah I.B Adnyana, I Ketut Rita, I Ketut Ngardita, Wayan Mardiana dan Wayan Gde Arsania.

Menurut salah satu orang pengerajin/pengusaha yang menerima hak cipta Wayan Gde  Arsania dari Desa Mas Ubud, pengurusan hak ciptanya ini tergolong sangat cepat, yaitu hanya 3 hari. Dan ia berterimakasih pada pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Koperasi dan UKM Kab. Gianyar karena telah membantu mengurus hak cipta bagi usahanya yang bergerak di bidang industri kayu. (Humas Gianyar/eni)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .