13 January 2015

Bupati Gianyar Sampaikan Ranperda Penetapan Desa Adat

Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata, (12/1),  menyampaikan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar tentang Penetapan Desa Pakraman/Desa Adat di Kabupaten Gianyar, di hadapan anggota dewan di ruang sidang DPRD Kabupaten Gianyar.

Penyampaian Ranperda Penetapan Desa Pakraman/Desa Adat untuk  mendapatkan rekomendasi anggota dewan tentang penetapan desa pakraman/adat.

“Sebab penetapan desa dan desa adat harus sudah ada paling lambat 1 tahun sejak UU Desa ditetapkan yang jatuh pada tanggal 15 Januari 2015,” terang Bupati Agung Bharata.

Penyampaian Ranperda ini juga sesuai ketentuan Pasal 116 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahanya.

Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Drs. I Wayan Tagel Winarta mengatakan, sebelumnya eksekutif telah mengajukan surat pengantar ke dewan untuk penyampaian Ranperda dalam sidang paripurna. Hasil paripurna nanti akan menjadi rekomendasi kepada Bupati Gianyar dalam mendaftarkan desa yang dipilih ke propinsi.

“Usai sidang, kami langsung rapat kerja dengan pihak terkait untuk penentuan sikap,” ujar Tagel Winarta. (Humas Gianyar/NGR WW)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .