Upaya untuk mewujudkan tertib ijin bagi para pengusaha akomodasi di Kebupaten Gianyar menjadi hal yang mendapat perhatian serius dari Bupati Gianyar. Setelah mengumpulkan dan memberikan pengarahan bagi pengusaha yang tak memiliki ijin di Balai Budaya Gianyar beberapa waktu lalu, guna memastikan kesiapan dari instansi yang menaungi perijinan, Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meninjau Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) (28/4). Bupati Gianyar berkesempatan meninjau proses dan pelayanan perijinan serta menanyakan beberapa masyarakat yang sedang mengurusi ijin.
A.A.Gandhi asal Ubud yang kebetulan sedang mengurus ijin pondok wisata, dalam kesempatan itu menyampaikan dalam proses pengurusan ijin, dirinya masih terkendala dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), serta Laek Kesehatan. Pengurusan ketiga jenis ini dirasakan cukup sulit. A.A. Gandhi membandingkan dirinya yang ingin mengurus ijin agar dapat berusaha dengan legal, harus terkendala pada tiga ijin tersebut. Sebagai perbandingan pihaknya mencontohkan dengan hanya memiliki tiga kamar yang disewakan untuk para tamu, dan itu tidak setiap hari terisi, dirinya harus melengkapi ijin UKL/UPL dan Laek Kesehatan, sementara ada rumah kosan yang memiliki hingga 20 kamar dan setiap hari oleh penghuninya tidak perlu repot mengurus ketiga ijin tadi. Berkenaan dengan hal itu, A.A Gandhi berharapkan agar Bupati Gianyar dapat mempertimbangkan hal tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Cok Ace menyampaikan akan mengkaji lebih lanjut, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan sosial serta budaya dari hal tersebut.
Sementara itu, Kepala BPPT Kab. Gianyar, Ida Bagus Gaga Adisaputra menyampaikan hal ini kiranya perlu dikaji lebih dalam lagi, sehingga upaya masyarakat untuk berusaha secara legal, tidak terkendala. Gus Gaga, juga menyampaikan apresiasi pada para pengusaha yang telah mulai mengurus ijinnya pasca pengumpulan di Balai Budaya beberapa waktu lalu. BPPT dalam hal ini akan memasang tanda pengenal semacam stiker kepada pengusaha yang sedang dalam proses pengurusan ijin. Sehingga ketika nantinya dilakukan penertiban dengan tanda yang telah terpasang, yang bersangkutan tidak disidak, sehingga dapat berusaha dengan tenang. (Humas Gianyar)