Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sidak villa yang dilakukan Bupati Gianyar di beberapa wilayah Kabupaten Gianyar, dimana dari 12 villa yang disidak 11 diantaranya belum memiliki kelengkapan ijin. Terkait dengan hal itu Bupati Gianyar melakukan pemanggilan kepada para pengusaha akomodasi di Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati (3/2).
Bupati Gianyar dalam kesempatan itu sempat geram dan kecewa karena dari 200 undangan yang disebar hanya 40 yang hadir. Terkait dengan hal itu Bupati langsung memerintahkan kepada Kepala Satpol PP yang hadir dalam acara tersebut untuk segera melakukan pengecekan kepada pemilik usaha akomodasi yang tidak hadir dalam acara tersebut. ”Bila ada kesan membandel dan tidak mau mengurus ijin, bila diperlukan agar dilakukan tindakan penyegelan usahanya,” tegas Bupati yang juga Ketua DPD PHRI Bali ini. Bupati Gianyar menambahkan, pengurusan ijin pendirian usaha akomodasi sangat penting untuk pemilik usaha. Dengan ijin yang dimiliki serta tergabungnya para pengusaha akomodasi dalam PHRI akan sangat banyak manfaatnya. Bupati mencotohkan akan terciptanya kenyamanan berusaha tanpa harus takut disidak oleh petugas yang tentunya akan menggangu kenyamanan para tamu. Selain itu, keanggotaan dalam PHRI dapat menjadi media dalam memfasilitasi kepentingan para anggotanya. Langkah Bupati memanggil para pengusaha akomodasi di Kabupaten Gianyar ini mendapat respon positif dari para peserta yang hadir. Seperti diungkapkan salah seorang peserta I Wayan Karta, yang mengapresiasi positif kegiatan pertemuan kali ini. Hal ini sangat baik untuk mengkomunikasikan berbagai hal antara pihak pelaku usaha khususnya perhotelan dan restourant dengan pihak Pemkab. Gianyar guna mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang ada. Kedepan kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara rutin oleh Pemkab. Gianyar. Dalam acara tersebut banyak keluhan yang disampaikan para pengusaha akomodasi yang hadir dalam acara tersebut, seperti proses pengurusan ijin, fasilitas infrastruktur dan istilah banyaknya ”raja kecil” dalam proses pengurusan ijin. Menanggapi hal itu Bupati Gianyar akan menindaklanjuti hal tersebut bersama jajaran terkait dan PHRI Gianyar yang dalam kesempatan itu hadir Ketua DPC PHRI, Gianyar, Dewa Putra Arimbawa. Dalam pertemuan tersebut, secara tegas dan berulang bupati mewajibkan kepada para pengusaha akomodasi agar segera mengurus ijin usahanya.Sementara Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Gianyar, Drs. I Nyoman Sukanadha, M.Si menyampaikan dari 16 hotel berbintang 157 hotel melati dan 557 pondok wisata atau kurang lebih 750 usaha akomodasi yang ada sekitar 588 buah belum memiliki ijin lengkap. Terkait dengan hal itu kepada para pengusaha diharapkan segera mengurus ijinnya, terlebih proses perizinan di Kabupaten Gianyar telah dilayani lewat 1 atap di BPPT.(iba)