Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengumpulkan pemilik sarana akomodasi berupa, hotel, villa, pondok wisata, restoran dan kafe yang belum melengkapi ijin usahanya. Sebanyak 908 pemiliki usaha belum berijin ini dikumpulkan Bupati di Balai Budaya Gianyar (18/4).
Bupati dihadapan para pengusaha menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang selama ini dihadapi oleh para pengusaha sehingga belum mampu mengurus ijin usahanya. Selama ini diketahui biasanya alasan yang sering disampaikan oleh pengusaha atas tidak diurusnya ijin adalah sulitnya mendapat ijin dari pendamping, yang kedua alasan birokrasi, dan yang ketiga akibat pengusaha membangun di luar kawasan yang diperuntukan untuk sarana akomodasi.
Lewat pertemuan yang menghadirkan para pengusaha, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Sat Pol PP dan PHRI Bali dan Gianyar dapat dicarikan solusi guna mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga dalam waktu dekat semua pelaku usaha yang bergerak dalam bidang akomodasi dilengkapi dengan perijinan yang lengkap.
Asisten II, Setda Kab. Gianyar, Drs. I Gede Widharma Suhartha, MM dalam kesempatan itu menyampaikan berdasarkan pendataan atas sarana akomodasi yang ada di Kabupaten Gianyar yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 30 Desember 2010, terdata sebanyak 932 sarana akomodasi yang ada di Kabupaten Gianyar. Dari data tersebut, yang telah memiliki ijijn lengkap sebanyak 24 buah, 334 buah baru memiliki ijin sebagian dan 574 buah belum memiliki ijin sama sekali. Maka dari itu, sebanyak 908 pelaku komodasi belum memiliki ijin lengkap dan tidak memiliki ijin sama sekali dipertemukan di tempat ini untuk mencari solusi. Widharma menambahkan dari 908 yang diundang berdasarkan daftar hadir yang ada 75% undangan telah hadir.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekjen BPD PHRI Bali, Ferry Markus yang mebawakan materi tentang kebijakan PHRI masalah hotel dan restoran.(Humas Gianyar)