26 September 2011

Bupati Gianyar Aktifkan Kembali Perbekel Medahan dan Terima Pengunduran Diri Perbekel Kedewatan

Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati didampingi Sekda Kab. Gianyar, Cokorda Putra Nindia menyerahkan surat keputusan Bupati Gianyar No. 1203/01-B/HK/2011 tentang pemberhentian pejabat sementara (pjs) Perbekel Desa Medahan, I Wayan Warga, SP dan mengaktifkan kembali Perbekel Desa Medahan, I Ketut Sudiarta, Kecamatan Blahbatuh di ruang Tengah Kantor Bupati Gianyar (20/9). Dalam acara yang dihadiri Ast I, Kabag Pemdes, Bagian Hukum, Camat Blahbatuh, Camat Ubud, forum perbekel, BPD Desa Medahan berlangsunng acara penyerahan surat keputusan Bupati Gianyar No. 1204/01-B/HK/2011 tentang pemberhentian Perbekel Desa Kedewatan, Drs. I Gede Sugerindra dan Pengangkatan Pjs. Perbekel Desa Kedewatan, I Wayan Suka yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Desa Kedewatan. Bupati Gianyar selepas acara penyerahan SK menyampaikan perbekel sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, diharapkan mampu mengatasi tugas-tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serata mengatasi berbgai persoalan dan permasalahan yang ada. Bupati berkeyakinan perbekel akan mampu menjalankan tugas, berdedikasi dalam membangun dan menjaga ketentraman di wilayahnya. Berkenaan itu, perbekel diharapkan mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di desa seperti BPD, LKMD dan sebagainya. Kabag Pemdes, Dewa Made Suwardana, S.Sos menjelaskan sesuai dengan SK Bupati 1203/01-B/2011 pengaktifan kembali Perbekel Medahan I Ketut Sudiarta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.861-K/Pin.Sus/2010, tanggal 27 Agustus 2010 yang putusannya menetapkan bahwa saudara I Ketut Sudiarta telah dibebaskan dari segala tuntutan hokum, dimana pemberitahuannya disampaikan oleh I Ketut Sudiarta pada tanggal 24 agustus 2011. Sementara untuk Perbekel Kedewatan, Drs. I Gede Sugerindra diberhentikan dengan hormat atas dasar Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kedewatan No.01/VIII/BPD/2011 tertanggal 12 Agustus 2011 tentang persetujuan pengunduran diri Perbekel Kedewatan. Drs. I Gede Sugerindra berdasarkan surat pengunduran dirinya sebagai Perbekel Desa Kedewatan No. 140/58/Pem/2011 tertanggal 5 Agustus 2011 yang ditujukan kepada BPD Kedewatan, dengan alas an yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi memberikan pelayanan yang optimal baik kepada Pemerintah Desa Kedewatan maupun Pemerintah Kabupaten Gianyar karena kondisi fisik dan psikis yang tidak mendukung. (Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .