25 March 2015

BPOM Denpasar Sidak Suplier Kosmetik di Gianyar

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya bagi pengguna produk kecantikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar bersama Balai Penelitian Obat dan Makanan melakukan sidak ke supplier kosmetik di Gianyar, (25/3). Suplier kosmetik yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Tedung, Gianyar merupakan salah satu distributor ke sejumlah pedagang kosmetik di pasar di Gianyar.

Kepala Seksi Penyidikan BPOM Denpasar, Ni Putu Maryati mengatakan, kegiatan kali ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan sejak jauh hari. Terdapat lima belas item barang yang diamankan, antara lain bedak, maskara, pemutih wajah dan lipstik. Produk - produk kecantikan beberapa diantaranya tidak memiliki ijin edar serta mengandung zat - zat kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik. Zat - zat kimia yang berbahaya tersebut antara lain, Hydroquinon, Tretenoin dan Mercury. Dalam penggunaan secara terus menerus dan waktu lama, zat - zat kimia ini dapat menyebabkan kanker kulit, gagal ginjal, bercak - bercak merah pada kulit bahkan dapat menyebabkan kematian.

“BPOM hanya melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap peredaran produk - produk kosmetik, terutama yang berbahaya bagi masyarakat. Selanjutnya, Disperidag akan menindaklajuti,” terang Maryati.

Maryati menambahkan, pemeriksaan kali ini baru dilakukan di tingkat suplier selanjutnya akan dilakukan penelusuran ke tingkat distributor besar maupun sales - sales atau pedagang sesuai dengan nota - nota penjualan yang ada. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran produk - produk kosmetik berbahaya ini beredar lebih luas di masyarakat.

Sementara, Nyoman Santika suplier kosmetik mengatakan dirinya tidak tau dengan produk – produk kosmetik yang mengandung zat – zat berbahaya tersebut. Bahkan, menurutnya produk – produk kosmetik yang disita petugas tersebut merupakan stock lama dan tidak laku lagi di pasaran. Rencananya, pihaknya juga berniat untuk mengembalikan semua produk – produk kosmetik tersebut sebelum akhirnya disita petugas.

“Rencananya memang mau saya kembalikan, karena sudah tidak laku di pasar dan bermasalah bagi saya,” terang Nyoman Santika.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Wayan Suamba mengatakan, dengan adanya temuan dari BPOM tersebut pihaknya akan melakukan pendataan supplier – supplier dan distributor kosmetik di Kabupaten Gianyar. Selanjutnya, dengan data yang dimiliki akan melalukan pembinaan serta sosialisai tentang undang - undang perlindungan konsumen. Dengan menjamurnya produk – produk kosmetik illegal yang mengandung zat – zat kimia berbahaya seperti mercury, hydroquinon, tretonoin, Pemkab. Gianyar akan selalu melakukan pengawasan dan pembinaan bagi distributor maupun supplier.

“Tak hanya pengwasan makanan. Untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, Pemkab. Gianyar dengan bekerjasama dengan BPOM juga melakukan pengawasan peredaran kosmetik di Gianyar,” terang Suamba.(Humas Gianyar/Set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .