26 February 2014

BPJS Payungi Tenaga Kerja di Gianyar

[caption id="attachment_7369" align="alignleft" width="300"]Ka. Kantor BPJS wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, I Gusti Ngurah Suartika saat audiensi dengan Bupati Gianyar A.A. Gde Agung Bharata di ruang kerjanya, (25/2). Ka. Kantor BPJS wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, I Gusti Ngurah Suartika saat audiensi dengan Bupati Gianyar A.A. Gde Agung Bharata di ruang kerjanya, (25/2).[/caption] Sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 1 Januari 2014 . BPJS Ketenagakerjaan ini akan mengimplementasikan empat program sosial jaminan ketenagakerjaan mulai tanggal 1 Juli 2015, diantaranya program jaminan hari tua, keselamatan kerja, kematian dan jaminan pensiun. Hal ini ditegaskan Ka. Kantor BPJS wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, I Gusti Ngurah Suartika saat audiensi dengan Bupati Gianyar A.A. Gde Agung Bharata di ruang kerjanya, (25/2). Menurut Ngurah Suartika, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Jamsostek dengan nama baru. Kepesertaan jamsostek di Gianyar cukup tinggi. Selain tenaga kerja di sektor informal, pegawai honorer di Lingkungan Pemkab. Gianyar juga menjadi peserta jamsosotek. Saat ini ada keinginan dari BPJS untuk menyasar PNS khususnya untuk asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “ Untuk masalah kesehatan , sudah berada di bawah BPJS Kesehatan yang tercakup dalam program JKN,” jelas Ngurah Suartika. Kedepan BPJS berencana untuk mensosialisasikan program perlindungan tenaga kerja tersebut kepada seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Gianyar. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Gianyar. Menurut Kadisnakertran Wayan Sudamia, salah satu upaya memberikan  perlindungan bagi tenaga kerja adalah sebelum memberikan izin suatu usaha, pengusaha harus melampirkan surat bahwa tenaga kerjanya sudah terlindungi program asuransi. Sudamia juga menegaskan, saat ini yang yang tengah disasar program BPJS adalah tenaga kerja di bidang konstruksi atau bangunan. Tenaga kerja konstruksi biasanya dikontrak berkisar 2 sampai 3 bulan untuk sekali proyek bangunan. Bagaimana tenagaga kerja ini bisa terlindungi, itu yang tengah dijajagi. “ Untuk pegawai LPD dan Koperasi semua sudah ikut program perlindungan tenaga kerja,” jelasnya. Sementara itu Bupati Gianyar A.A. Gede Agung Bharata menyambut baik program perlindungan bagi tenaga kerja ini. Jaminan sosial bagi tenaga kerja yang menanggulangi resiko-resiko kerja akan mampu menciptakan ketenangan dalam bekerja dan berimbas positif pada hasil kerjanya. Bupati berharap dalam sosialisasi nanti pihak BPJS mampu memapaparkan dengan jelas masalah keuangan atau pembayaran, klaim dan masalah lain yang bisa timbul kedepannya. (Humas Gianyar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .