26 May 2014

BPJS Ketenagakerjaan Mulai Garap Kepesertaan PNS

Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bali II mulai menggarap segmentasi kepesertaan dari kelompok Pegawai Negeri sipil (PNS)  dan penyelenggara negara untuk menjadi peserta pada program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Hal ini terungkap saat Pemkab. Gianyar bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bali II, melaksanakan sosialisasi  Kepesertaan Program Jaminan sosial Bagi Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara di lingkungan Pemkab. Gianyar, di ruang sidang Kantor Bupati Gianyar, (14/5).

Kepala Kantor wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), I Gusti Ngurah Suartika, mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberi gambaran dan penjelasan kepada pemberi kerja penyelenggara negara tentang  ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang mengatur jaminan sosial bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara.

Dikatakan, sesuai Perpres No. 109 Tahun 2013 Pasal 5, yang dimaksud Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara diantaranya ialah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Prajurit Siswa TNI dan Peserta didik POLRI.

"Dengan ikut ke dalam program ini diharapkan ada kepastian perlindungan atas risiko hubungan kerja bagi pekerja dan ada kepastian biaya bagi penyelenggara negara," pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar, Drs. Gede Widarma Suharta, MM, mengatakan, sampai saat ini, jumlah pemberi kerja berupa usaha formal yang ada di Kabupaten Gianyar sebanyak 471 unit, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 5.353 orang, usaha non formal sebanyak 21.426 unit, menyerap tenaga kerja sebanyak 59.519 orang, dan 130 unit pemberi kerja penyelenggara  negara, seperti SKPD, camat, kelurahan dan kepala desa atau perbekel, dengan pekerja kurang lebih 8.500.

Sementara Asisten II Setda Gianyar I Ketut Suweta mewakili Bupati Gianyar mengungkapkan, PNS di lingkungan Pemkab. Gianyar mesti mengetahui dan memahami, kepesertaannya dalam jaminan sosial. PNS  dalam melaksanakan tugasnya tidak saja memerlukan jaminan hari tua, tetapi juga jaminan kesehatan dan kecelakaan serta jaminan kematian akibat kecelakaan kerja.

Memang kepesertaan PNS dalam program jaminan hari tua telah dijamin oleh PT. Taspen (Persero), dan program jaminan kesehatan telah dijamin oleh BPJS kesehatan atau yang dulu disebut PT. ASKES.

“Namun ketika PNS mengalami musibah kecelakaan atau kematian akibat kecelakaan kerja, belum ada jaminan sosial yang melindungi,” papar Suweta.  (Humas Gianyar/NGR WW)

 

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .