10 April 2013

BKD Umumkan Daftar Nama Tenaga Honorer

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gianyar mengumumkan daftar nama tenaga honorer kategori II, sesuai dengan data Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pengumuman ini, dapat mengajukan keberatan dengan membawa bukti otentik ke BKD Gianyar untuk dapat ditindaklanjuti dan dilaporkan ke BKN dan MENPAN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupten Gianyar I Wayan Artana di ruang kerjanya, (9/4). Wayan Artana juga menyatakan kebutuhan sumber daya manusia yang tepat dan berkualitas di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Gianyar sangat diperlukan, hal tersebut diperlukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Guna memenuhi hal tersebut BKD Kabupaten Gianyar merespon positif surat MenPAN, tentang penyampaian daftar nama atau data tenaga honorer kategori II, dan Surat BKN tentang pengumuman maupun uji publik daftar nama tenaga honorer kategori II. Hal tersebut ditindaklanjuti BKD Gianyar sesuai prosedur, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Data yang diperoleh BKD Gianyar, merupakan data pusat dan  sudah disampaikan ke masing-masing instansi, dan pengumumannya  sudah ditempel di beberapa fasilitas umum. Lebih lanjut di jelaskan surat yang bernomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013, tentang penyampaian data tenaga honorer kategori II. Dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-39/V.60-3/93 tanggal 19 Maret 2013, tentang uji publik daftar nama tenaga honorer kategori II yang ditindaklanjuti BKD Gianyar dengan mengumumkan jumlah tenaga honorer kategori II, per tanggal 1 April 2013 sebanyak 349 orang yang tersebar di masing-masing instansi dan kebanyakan sebagai tenaga di sekolah dan pendidik. Informasi disebarkan dan di temple di semua kantor camat dan beberapa tempat umum, agar masyarakat mendapatkan informasi yang diperlukan. Adapun syarat maupun kriteria dalam yang menentukan masuk sebagai tenaga honorer kategori II yaitu : 1. Pengasilannya dibiayai bukan dari APBD maupun APBN. 2. Diangkat Oleh pejabat yang berwenang, 3. Bekerja di Instansi pemerintah, 4 Masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan sampai saat inimasih bekerja secara terus menerus. 5. Berusia sekurang – kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. (Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .