14 April 2015

Awasi 37 Kegiatan Usaha, Pemkab Wujudkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang Berkualitas

Untuk menilai tingkat ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup, Pemkab Gianyar melalui Badan Lingkungan Hidup melakukan pengawasan pada 37 kegiatan usaha yang terdiri dari usaha di bidang perhotelan, wahana rekreasi, taman konservasi burung, industri minuman, dan produksi beton. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Anak Agung Dalem Jagathita pada acara Penyerahan Surat Keputusan Sanksi Administrasi Hasil Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sosialisasi Pengumpulan Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (13/4).

Acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pengelolaan Ekoregion, Ir. Ni Nyoman Santi, MSc; Sales Manager PT. Triarta Mulia, Nanang Sutisna yang merupakan salah satu perusahaan telah memiliki sertifikat kompetensi dan perizinan  yang lengkap dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 Anak Agung Dalem Jagathita menambahkan, kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada September s/d November 2014 tersebut  mencakup ketaatan terhadap izin lingkungan/dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pengelolaan sampah/limbah padat. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Badan Lingkungan Hidup Gianyar yang berjumlah 4 orang dan bekerjasama dengan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Pusat  Pengelolaan Ekoregion Bali Nusra yang berjumlah 7 orang.

 “Ini sebagai suatu langkah implementasi koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali-Nusra Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” terang Jagathita.

Sebagai tindak lanjut kegiatan pengawasan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka hasil dari pengawasan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah tentang Pemberian Sanksi Administrasi Teguran Tertulis kepada kegiatan usaha yang belum taat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Di dalam Surat Keputusan tersebut telah diuraikan hal-hal yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan yang belum taat dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian diharapkan agar pihak penanggung jawab usaha segera melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra dalam sambutan yang dibacakan Asisten Adinistrasi Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Gianyar, I Ketut Suwetha mengatakan, program pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh kegiatan usaha merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup dan menuju perilaku ramah lingkungan. Dengan adanya pengawasan ini, pihak perusahaan yang belum taat dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup agar melakukan perbaikan – perbaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Secara teknis, Badan Lingkungan Hidup sebagai leading sector akan memberikan arahan untuk melakukan perbaikan – perbaikan di perusahaan masing – masing,” terang Gus Gaga.

Sekda Gus Gaga menambahkan, dalam upaya mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkualitas tersebut tak hanya berupa sanksi administrasi yang diberikan kepada kegiatan usaha. Namun juga, dilaksanakan sosialisasi Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga nantinya dapat diterapkan di lingkungan perusahan masing – masing. (Humas Gianyar/set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .