10 October 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019, Gianyar Raih Penghargaan

Komisi Informasi (KI) Bali menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik/PPID/OPD se-Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/10). Dalam acara ini, Kabupaten Gianyar melalui desa/BUMD/OPD berhasil meraih penghargaan.

Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar meraih peringkat II antar Dinas Kebudayaan dan/atau sebutan lainnya se-Bali, PDAM Gianyar meraih peringkat III antar PDAM se-Bali, BPR Werdhi Sedana meraih peringkat II antar badan publik lainnya sesuai yang telah ditetapkan dalam pedoman. Sementara itu, dalam kategori Sepuluh Besar Kualifikasi Desa Informatif, Desa Peliatan meraih peringkat IV dan Desa Lebih meraih peringkat X.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa mengatakan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar dari OPD di seluruh Bali, yang bersentuhan langsung dengan pelayanan serta menyangkut informasi publik. “Kami hanya memastikan bahwa keterbukaan informasi telah diterima masyarakat,” tegas Astapa. Ditambahkannya, gelaran ini merupakan rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi yang diperingati setiap tanggal 28 September.

Dengan adanya penilaian dan pemeringkatan ini, diharapkan PPID dan OPD Pemerintah tidak tersangkut sengketa keterbukaan informasi publik. "Yang kami nilai adalah kepatuhan terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga ke depannya kasus sengketa informasi di organisasi pemerintahan dapat diminimalisir," harapnya.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardana Sukawati pada kesempatan tersebut berharap penghargaan ini dapat meningkatkan ketaatan badan publik dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat sebagaimana tersirat dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  “Upaya meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan, sehingga badan publik ke depannya dapat memberikan informasi publik kepada masyarakat secara lebih transparan,” tegas Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Gianyar, Cokorda Gde Rai Widiarsa Pemayun yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Utama Kabupaten Gianyar mengatakan pihaknya siap mengawal ketaatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Gianyar. Apalagi penerapan keterbukaan informasi publik ini telah menyentuh hingga ke pemerintahan desa. “Kami di Kominfo selaku PPID Utama akan terus berupaya mendampingi dan mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang, sehingga ke depannya tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya. Pihaknya berterima kasih atas ketaatan OPD/BUMD/Desa/Kelurahan dalam menjalankan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga meraih beberapa penghargaan.

Penganugerahan ini digelar setelah sebelumnya dilaksanakan berbagai rangkaian monitoring dan evaluasi serta visitasi oleh Komisi Informasi Bali ke berbagai badan Publik. Penilaian meliputi asessmen terhadap dokumen, verifikasi, klarifikasi, visitasi, dan simulasi terhadap semua objek Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik, Kelurahan dan Desa tahun 2019. (Humas/Asti)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .