04 November 2015

“Asuwun Ategen”, Warisan Untuk Perempuan Bali

Sistem kekeluargaan patrilineal (kapurusa) yang dianut oleh orang Bali-Hindu menyebabkan hanya keturunan berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan swadharma (tanggung jawab) keluarga, Konsekuensinya, hanya keturunan berstatus kapurusa memiliki swadikara (hak), sementara keturunan yang berstatus pradana (perempuan), dianggap tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.

Hal ini terungkap saat diskusi bertajuk  “Status dan Kedudukan Perempuan Bali dalam Pewarisan” yang dilaksanakan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Gianyar bersama Bali Sruti, sebuah lembaga peduli perempuan dan anak  di Wantilan Pura Tirta Empul, Tampaksiring, (3/11).

Dalam diskusi dengan narasumber dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali dan Ikatan Notaris Indonesia, dihadiri perwakilan Majelis Alit Desa Pakraman se-Kabupaten Gianyar, tokoh agama, tokoh adat,dan dari kalangan akademis   terungkap bahwa hak waris kepada perempuan di Bali sejatinya sudah ada sejak ratusan tahun yang silam, akan tetapi hak perempuan semakin dikaburkan. Beruntunglah dari Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa Pekraman tersebut digali lagi sehingga konsep tentang hak waris perempuan Bali bisa dimunculkan lagi.

“Ini adalah sebuah kemajuan yang luar biasa bagi perempuan Bali setelah kurang lebih satu abad. Namun kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan, untuk itu kegiatan sosialisasi ini harus terus dilakukan agar semua masyarakat paham,” terang Ketua MMDP Gianyar, A.A. Gde Alit Asmara.

Beberapa point diskusi terungkap bahwa kenyataan di masyarakat, keturunan berstatus pradana (perempuan) atau telah meninggalkan tanggung jawab keluarga (ninggal kedaton), tetapi dalam batas tertentu masih memungkinkan melaksanakan  swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kedaton terbatas) dan ada pula kenyataan orang ninggal kedaton yang sama sekali tidak memungkinkan lagi bagi mereka melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kedaton penuh).

Mereka yang dikatagorikan  ninggal kedaton penuh, tidak berhak sama sekali  atas harta warisan, sedangkan mereka yang ninggal kedaton terbatas masih dimungkinkan mendapatkan harta warisan didasarkan  atas asas ategen asuwun (dua berbanding satu).

“Mereka yang tergolong ninggal kedaton terbatas adalah perempuan yang melangsungkan perkawinan biasa, laki-laki yang kawin nyentana, telah diangkat anak (kaperas sentana) dan menyerahkan diri (makidihang rage) kepada keluarga lain atas kemauan sendiri,” terang A.A. Ketut Sudiana, narasumber dari MUDP Bali.

Atas fakta ini, MUDP Bali telah mengeluarkan Keputusan No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010   tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III  mengenai  kedudukan suami istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya.

“Keputusan ini sebagai patokan atau pedoman di masyarakat adat untuk menyatukan persepsi,  namun semua diserahkan kembali ke masyarakat sesuai dengan desa kala patra setempat,” imbuh A.A. Ketut Sudiana.

Beberapa point keputusan itu diantaranya, suami dan istri serta saudara laki-laki suami dan istrinya, mempunyai kedudukan masalah harta pusaka. Selama dalam perkawinan, suami dan istrinya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakayanya (harta yang diperoleh selama dalam status perkawinan).

Anak kandung (laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (laki-laki atau perempuan) yang belum kawin pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya orang tuanya, sesudah  dikurangi sepertiga sebagai duwe tengah (harta bersama), yang dikuasai (bukan dimiliki) oeh anak yang nguwubang (melanjutkan swadharma atau   tangung jawab) orang tuanya.

Anak yang berstatus kapurusa berhak atas satu bagian dari harta warisan, sedangkan yang berstatus pradana/ninggal kedaton terbatas berhak atas sebagian atau setengah dari harta warisan yang diterima oleh seorang anak yang berstatus kapurusa.

Dalam hal pembagian warisan, anak yang masih dalam kandungan mempunyai hak yang sama dengan anak yang sudah lahir, sepanjang dia dilahirkan hidup. Anak yang ninggal kedaton penuh tidak berhak atas harta warisan, tetapi dapat diberikan bekal (jiwa dana) oleh orang tuanya dari harta gunakaya tanpa merugikan ahli waris. (Humas Gianyar/NGR WW)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .