10 December 2014

6 Buah Usaha Di Tertibkan SatPol PP

Enam buah usaha batu padas sekaligus di amankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar di sekitar sungai di banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar, (10/12)

Pemilik usaha masing – masing Adik, Komang Darma, Wirta, Ibu Sukri, Dewa Suastika dan Ketut Sugiarta saat di sidak tidak bisa menunjukan ijin – ijin usahanya alhasil SatPol PP Kabupaten Gianyar menertibkan usaha tersebut dan berhasil mengamankan barang titipan berupa satu buah Cangkul, empat buah panyong , tiga buah selengger mesin, tiga buah mata gergaji,  satu buah sensor dan dua jerigen besar & tiga jerigen kecil solar.

Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan perda No. 5 Tahun 2011, 18 Juni 2011 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Batuan (Galian C).

Kasi Operasional Trantib Kabupaten Gianyar IWayan Suala Susila yang memimpin 21 anggota SatPolPP Kabupaten Gianyar untuk melakukan penertiban mengatakan enam buah usaha yang kami amankan tidak bisa menunjukan surat ijin usaha yang dimiliki, untuk itu kami menertibkan dan memberikan surat Peringatan pertama  tertanggal, 10 Desember 2014 No. 300/ 3150 / XI / 2014, dan pemilik usaha diminta untuk menghadap ke kantor SatPolPP Kabupaten Gianyar sejak  Surat Peringatan di tandatangi untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.  (Humas Gianyar / DEDE)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .