Sebanyak 5 orang sekdes masing-masing dari desa Pejeng, Tampaksiring, Lodtunduh, Medahan, dan Bona pada Senin (1/3) menerima dana kompensasi di ruang Bupati Gianyar. Dana kompensasi yang diserahkan oleh Wakil Bupati Dewa Made Sutanaya dan Sekdakab Gianyar Cok Nindia tersebut merupakan kompensasi karena diberhentikannya mereka sebagai Sekdes. Mereka tidak bisa diangkat sebagai PNS karena tidak memenuhi syarat dari segi usia karena sudah melewati umur 46 tahun. Masing-masing mendapat dana kompensasi sebesar 20 juta rupiah dengan masa pengabdian lebih dari 20 tahun. Sebagai leading sector dalam hal pemberhentian dan penyerahan dana kompensasi bagi Sekdes yang diberhentikan ini adalah Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Gianyar.
Wakil Bupati Gianyar, Dewa Made Sutanaya menyampaikan ucapan terima kasihnya atas pengabdian yang telah mereka lakukan selama ini dalam ikut membangun Gianyar. Pemkab juga berharap mereka tetap melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat meskipun sudah tidak menjabat sebagai Sekdes lagi.(iba)