Memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke-69, sebanyak 23 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar menerima remisi. Seorang Narapidana Syamhaji Alias Faik mendapat remisi selama 2 bulan dan langsung dinyatakan bebas. Faik menjadi narapida setelah sebelumnya dipidana atas kasus pencurian, dengan jeratan pasal 363. Surat Remisi langsung diserahkan Wakil Bupati Gianyar Agus Mahayastra Di Rutan Negara Gianyar (17/8).
Sebanyak 23 Narapidana di Rumah Tahanan Negara Gianyar menerima remisi atau pengurangan masa tahanan Pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor W20.731.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang Remisi Umum Tahun 2014 Narapidana dan anak pidana yang tidak terkait dengan pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 dan Pasal 34 Ayat (3) PP 28 Tahun 2006. Keputusan Remisi dibacakan Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Rai Widiarsa, P, SH di Rumah Tahanan Negara Gianyar.
Sementara 22 Napi lainnya antara lain : Sajaya Usman alias Ayak mendapat remisi 3 bulan, I Nyoman Ruti dengan remisi 3 bulan, I Wayan Darna dengan remisi 3 bulan, I Wayan Edy Cahyadi remisi 3 bulan, Sugiono alis Sugik dengan remisi 3 bulan, I Ketut Putra Negara dengan remisi 3 bulan, Misbahul Ulun remisi 3 bulan, I Ketut Sudarsana alias Bagong dengan besarnya remisi 3 bulan, I Komang Darma Yasa dengan remisi 2 bulan, I Komang Swasta alias Uwet dengan remisi 2 bulan, I Komang Indrawan alias Mangdul dengan remisi 2 bulan, I Komang Sudana alias Mangbung dengan remisi 2 bulan, I Gusti Ngurah Prambita dengan remisi 2 bulan, I Gusti Made Gotra alias Rah Ce dengan remisi 2 bulan, I Komang Sudiarsa alias Kunir dengan remisi 2 bulan, I Wayan Yudi Antara alias Komo dengan remisi 2 bulan, Fausi Irawan alias Fausi dengan remisi 1 bulan, Andi Rizal Rachmadani alias Lor dengan remisi 1 bulan, Royhan Siregar alias Roy dengan remisi 1 bulan, Ipan Ripaldi alias Panjul dengan remisi 1 bulan, I Made Sudiana alias Dedut dengan remisi 3 bulan dan Khonsansius Wiwi alias Steven dengan besarnya remisi 1 bulan.
Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra serangkaian acara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Ke- 69
Dalam kesempatan tersebut Kepala Rumah Tahanan Negara Gianyar Masjuno, mengatakan saat ini Rumah Tahanan Negara Gianyar memiliki 75 Napi dengan rincian Pidana Umum sebanyak 61 orang dan Pidana Khusus sebanyak 24 Orang.
Usai menyerahkan surat remisi Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra beserta muspida, serta pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar berkesempatan meninjau penghuni Rutan. (Humas Gianyar/netty)