23 March 2015

16 April 2015, Batas Akhir Penjualan Mikol Di Minimarket

Setelah, Rabu, (18/3) kemarin, Tim Pembinaan dan Pengawasan Minuman Beralkohol  Pemkab. Gianyar yang terdiri dari Kesbangpollinmas, Disperindag, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) di kawasan Ubud dan Sukawati. (19/3), kembali melakukan pemantauan ke lapangan sekaligus sosialisasi pembinaan tentang pelarangan  minuman beralkohol (mikol) pada beberapa minimarket di kawasan Gianyar dan Blahbatuh.

Kali ini minimarket yang disasar antara lain Hardy’s, Clandy,s, Indomart, Alfa Mart dan Circle K. Dari beberapa toko yang dikunjungi petugas, ada beberapa minimarket menjual minuman beralkohol jenis A s/d C yang hanya bisa dijual oleh Supermarket dan Hyermarket. Jenis minuman beralkohol tersebut diantaranya, Vodka, Tequila, Smirnoff, Bacardi, dan lainnya. Namun setelah dicek oleh petugas, perijinan yang dimiliki oleh beberapa toko tersebut adalah ijin minimarket. Mendapati hal itu,  petugas meminta kepada manajamen agar segera merubah perijinan menjadi Supermarket, kalau masih ingin melanjutkan penjualan minuman beralkohol jenis A s/d C tersebut.

“Kami sudah berbicara dengan pihak pengelola dan yang bersangkutan sudah berjanji akan menindaklanjuti,” terang Kepala Badan Kesbangpollinmas Kabupaten Gianyar I Ketut Artawa.

Lebih lanjut dikatakan Arthawa, dari hasil pemantauan selama dua hari ini, semua minimarket yang didatangi oleh Tim sebagian besar menjual minuman beralkohol jenis A. Namun saat ini, Tim hanya melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait karena saat ini baru tahap pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan  No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sebelumnya sosialisasi juga telah dilakukan melalui pemberitahuan dengan menyurati semua pemilik minimarket atau pengecer lainnya tentang pelarangan penjualan minuman beralkhol dibawah 5%. Pelarangan bagi seluruh minimarket melakukan penjualan minuman beralkohol di bawah 5%  akan berlaku efektif mulai dari tanggal 16 April 2015. Jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan minimarket atau toko pengecer lainnya menjual, maka akan dilakukan tindakan tegas.

Selain untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri tersebut, pemantauan ke lapangan ini juga dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di lapangan menjelang Hari Raya Nyepi. Hal ini dalam upaya untuk tetap menjaga keamanan, kenyamanan serta ketertiban pelaksanaan Hari Raya Nyepi, terutama saat malam pengrupukan.

Sosialisasi ini juga atas  instruksi Sekda Gianyar Ida Bagus Gaga Saputra kepada instansi terkait, dan seluruh perbekel  untuk menginformasikan tentang larangan penjualan minuman beralkohol di bawah 5 % kepada toko maupun pengecer lainnya yang ada di wilayah masing-masing. (Humas Gianyar/Set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .