18 August 2011

14 Napi Rutan Gianyar Terima Remisi

Sebanyak 14 narapida penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Negara Gianyar menerima remisi berdasarkan menteri hukum dan ham RI. Dari 13 narapida mendapat remisi satu diantaranya mendapat remisi 1 bulan dan langsung bebas atas nama Fery Wahyu Arifianto. Pemberian remisi serangkian peringat hut proklamasi kemerdekaan Ri, dilakukan oleh Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati didampingi jajaran muspida, wakil bupati dan sekda di Rutan Gianyar (17/8). Menurut Kepala Rutan Gianyar, I Made Suwendra, Bc.IP, S.IP, SH, penghunin rutan yang menerima remisi berdasarkan SK Menkumham No.W16.995.PK.01.01.02 Tahun 2011 adalah, Dra. Desak Putu Taman Sari (2 bulan), A.A.Juwantina Suartanti (2 bulan), I Putu Agus Adipati (2 bulan), Diki Wahyudi (2 bulan), I Gusti Lanang Sidemen (1 bulan), I Nengah Sugenda (2 bulan), Dewa Gede Suryawan (1 bulan), I Made Darta (1 bulan), Oktavianus Hendi Njurumbatu (1 bulan), Ni Ketut Astini (1 bulan), I Ketut Wirawan (1 bulan), I Ketut Adi Putra (1 bulan), I Wayan Sony Arnaya (2 bulan), dan Feri Wahyu Arifianto (1 bulan) langsung bebas. I Made Suwendra menambahkan, hingga tanggal 17 Agustus 2011, tercatat 65  narapida dan tahanan yang menghuni Rutan Gianyar. Dari 65 narapidana dan tahanan, 58 tersangkut pidana umum dan 7 pidana khusus. Dengan jumlah 65 orang penghuni, kondisi ini sudah cukup overload, idealnya berdasar standar nasional, Rutan Gianyar ditempati oleh 37 napi atau tahanan. Menyikapi kondisi ini, Bupati Gianyar menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan penjajakan dengan kantor wilayah terkait relokasi Rutan Gianyar. Bupati Gianyar menyampaikan untuk lahan ideal sebuah Rutan diperlukan lahan sekitar 3,5 – 5 hektar, dengan beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang ada. Disamping masih dalam tahap penjajakan dan penentuan lahan dengan pihak kanwil, Pemkab. Gianyar juga merencanakan rutan ini nantinya dapat dijadikan sebagai wantilan dan parkir DPRD Gianyar. Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan kepada narapida yang dapat remisi hingga bebas, untuk jangan sampai masuk lagi. Berbagai pembinaan dan keahlian, serta ketrampilan yang didapat selama di rutan dapat diamanfaatkan untuk hal positif dalam bermasyarakat. Sementara itu, Menkumham, Patrialis Akbar dalam sambutanya yang dibacakan oelh Bupati Gianyar, menyampaikan memberikan perlakuan yang manusiawi kepada pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa beradab. Mengingat bahwa pelanggar hukum merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. (Humas Gianyar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .