Saran :
sebelum di lakukan sitem on line mohon pemda dalam hal ini dinas pendapatan melakukan sosialisasi praktek langsung karena tidak semua wp memahami elektronik disamping ada beberapa hal yang perlu juga dipertimbangkan sbb:
1. pihak wp harus melaporkan ke dispenda SPTPD agar ketika bayar di bank dg menunjukan npwpd sdh terekam.
2. pihak wp sedikit merasa keberatan dg waktu dan sistem online kalau masalahnya tetap harus menyampaian SPTPD terlebih dahulu.
3. kalau SPTPD diambil oleh pihak Dispenda sering juga terlambat para pendata ambil ke pihak WP apalagi setiap th terjadi mutasi staf dan kami juga tdk mengetahui siapasiapa petugas dispenda.
3. kalau memang mau menerapkan sistem elektronik knapa tdk mencontohkan seperti pembayaran pph 25 atau pajak nasional... ini sistem setengah hati
maunya semua pihak lebih mudah efesien cepat malah sedikit susah disamping pihak pemda hanya memiliki rek di BPD saja sedangkan pelayanan dan sistem bpd kalah dengan bank swasta atau BUMN kebanyakan pengusaha mempunyai rek di bankbank nasional.
4. kalau mau transf ke bpd kita kena charge 15 ribu sampai 30 ribu dan takutnya terlambat dalam cllearing sehingga menimbulkan keterlambatan bayar denda 2 %
maaf semoga dapat dipertimbangkan untuk kepentingan semua pihak sekian dan terimakasih
Kritik Saran Terkait Lainnya
kk miskin
Senin 13 April 2020
Minggu 05 April 2020
Pengurusan LKP
Sabtu 04 April 2020
Sabtu 04 April 2020
Jam buka pasar traditional
Sabtu 04 April 2020