Perangkat Daerah

Dinas Daerah



Dinas Daerah terdiri dari :

  1. Dinas Pendidikan
  2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  5. Dinas Sosial
  6. Dinas Tenaga Kerja
  7. Dinas Perhubungan
  8. Dinas Komunikasi dan Informatika
  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10. Dinas Kebudayaan
  11. Dinas Pariwisata
  12. Dinas Koperasi dan UKM
  13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  14. Dinas Pertanian
  15. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan
  16. Dinas Lingkungan Hidup
  17. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  18. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  19. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  21. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  22. Satuan Polisi Pamong Praja