Dinas Daerah
Dinas Daerah terdiri dari :
-
Dinas Pendidikan
-
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
-
Dinas Kesehatan
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
Dinas Sosial
-
Dinas Tenaga Kerja
-
Dinas Perhubungan
-
Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Dinas Kebudayaan
-
Dinas Pariwisata
-
Dinas Koperasi dan UKM
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
-
Dinas Pertanian
-
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan
-
Dinas Lingkungan Hidup
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
-
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
-
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
-
Satuan Polisi Pamong Praja