Bappeda
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
-
Bappeda merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin Kepala Badan, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekda.
-
Bappeda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan daerah.
-
Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2 menyelenggarakan fungsi :
-
Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
-
Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
-
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Situs Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : http://bappeda.gianyarkab.go.id