Perangkat Daerah

Bappeda



BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

  1. Bappeda merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin Kepala Badan, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekda.
  2. Bappeda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan daerah.
  3. Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point 2 menyelenggarakan fungsi :
  • Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
  • Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

 

Situs Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : http://bappeda.gianyarkab.go.id


https://pn-poso.go.id/pun/ https://bpkad.gianyarkab.go.id/-/4d/ https://perkim.gianyarkab.go.id/thailand/ https://kejari-kotapasuruan.kejaksaan.go.id/