Perangkat Daerah

Sekretariat Dewan



SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

  1. Setwan merupakan unsur pelayanan DPRD dipimpin Sekwan, secara teknisn operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda.
  2. Setwan mempunyai tugas :
    • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD;
    • Mendukung pelaksanaan tuga dan fungsi DPRD;
    • Menyediakan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
  3. Setwan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (2) menyelenggarakan fungsi :
    • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD;
    • Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
    • Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.


https://pn-poso.go.id/pun/ https://bpkad.gianyarkab.go.id/-/4d/ https://perkim.gianyarkab.go.id/thailand/ https://kejari-kotapasuruan.kejaksaan.go.id/