Sekretariat Dewan
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
-
Setwan merupakan unsur pelayanan DPRD dipimpin Sekwan, secara teknisn operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda.
-
Setwan mempunyai tugas :
-
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD;
-
Mendukung pelaksanaan tuga dan fungsi DPRD;
-
Menyediakan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
-
Setwan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (2) menyelenggarakan fungsi :
-
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD;
-
Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
-
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.