Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Perbekel, Bendesa Adat, Kelian Adat yang ada di wilayah Kecamatan Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh. Kegiatan tersebut mengambil tema Pencegahan Hukum Berbasis Adat melalui Bale Kertha Adhyaksa, Jumat (12/12) di Balai Budaya Gianyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar yang diwakili Kasi Intel Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan meminta para Bendesa, Kelian Adat dan Perbekel untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait tata cara pencegahan hukum berbasis desa adat.
“Gunakan kesempatan ini dengan baik, agar permasalahan yang ada di desa adat yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan dengan dengan damai jangan sedikit-sedikit lapor ke penegak hukum,” ujarnya.
Dilanjutkannya bahwa dirinya telah berkomitmen bersama forum perbekel, dan MDA untuk membuka komunikasi jika terjadi permasalahan yang ada di desa. Dirinya mengaku sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan desa atau masyarakat melalui pesan singkat ataupun datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Saya bertugas di sini sudah hampir 1 tahun 6 bulan dan sudah banyak desa-desa yang aktif untuk berkoordinasi langsung dengan saya, kadang-kadang ada yang menelpon langsung, ada yang japri langsung, ada yang datang ke kantor langsung, tujuannya untuk berkoordinasi, berkomunikasi menyelesaikan masalah yang ada di desa,” imbuhnya.
Triarta Kurniawan menambahkan bahwa dengan adanya Bale Kertha Adhyaksa telah menjadi wadah untuk menyelesaikan suatu permasalahan menggunakan adat lokal, atau budaya lokal, jangan setiap permasalahan langsung lewat penegak hukum, atau lapor ke penegak hukum padahal sebenarnya permasalahan itu bisa dibicarakan terlebih dahulu, bisa diselesaikan secara baik-baik, secara kekeluargaan.
“Jika dari Bale Ketha Adhyaksa tidak menemukan kesimpulan atau tidak menemukan jalan keluar silahkan undang kita untuk datang ke desa, kami tidak akan mengintervensi namun memberikan pemahaman terkait permasalahan tersebut dari segi hukumnya seperti apa, biar tidak bapak ibu ketika menyelesaikan suatu masalah yang harusnya masalahnya itu simpel masalahnya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan akhirnya dibawa ke ranah hukum, bisa jadi makin ribet,” tandasnya.
Penerangan Hukum tersebut menghadirkan narasumber Plh. Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali Bebry menjelaskan bahwa program penegakan hukum harus humanis dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya. Jaga Desa juga bertujuan membangun kesadaran hukum dari desa, dengan mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dengan program kolaborasi jaga desa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Bebry juga menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan instruksi jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa
“Jaga Desa juga bertujuan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” tegasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar yang diwakili Kasi Intel Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan meminta para Bendesa, Kelian Adat dan Perbekel untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait tata cara pencegahan hukum berbasis desa adat.
“Gunakan kesempatan ini dengan baik, agar permasalahan yang ada di desa adat yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan dengan dengan damai jangan sedikit-sedikit lapor ke penegak hukum,” ujarnya.
Dilanjutkannya bahwa dirinya telah berkomitmen bersama forum perbekel, dan MDA untuk membuka komunikasi jika terjadi permasalahan yang ada di desa. Dirinya mengaku sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan desa atau masyarakat melalui pesan singkat ataupun datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Saya bertugas di sini sudah hampir 1 tahun 6 bulan dan sudah banyak desa-desa yang aktif untuk berkoordinasi langsung dengan saya, kadang-kadang ada yang menelpon langsung, ada yang japri langsung, ada yang datang ke kantor langsung, tujuannya untuk berkoordinasi, berkomunikasi menyelesaikan masalah yang ada di desa,” imbuhnya.
Triarta Kurniawan menambahkan bahwa dengan adanya Bale Kertha Adhyaksa telah menjadi wadah untuk menyelesaikan suatu permasalahan menggunakan adat lokal, atau budaya lokal, jangan setiap permasalahan langsung lewat penegak hukum, atau lapor ke penegak hukum padahal sebenarnya permasalahan itu bisa dibicarakan terlebih dahulu, bisa diselesaikan secara baik-baik, secara kekeluargaan.
“Jika dari Bale Ketha Adhyaksa tidak menemukan kesimpulan atau tidak menemukan jalan keluar silahkan undang kita untuk datang ke desa, kami tidak akan mengintervensi namun memberikan pemahaman terkait permasalahan tersebut dari segi hukumnya seperti apa, biar tidak bapak ibu ketika menyelesaikan suatu masalah yang harusnya masalahnya itu simpel masalahnya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan akhirnya dibawa ke ranah hukum, bisa jadi makin ribet,” tandasnya.
Penerangan Hukum tersebut menghadirkan narasumber Plh. Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali Bebry menjelaskan bahwa program penegakan hukum harus humanis dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya. Jaga Desa juga bertujuan membangun kesadaran hukum dari desa, dengan mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dengan program kolaborasi jaga desa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Bebry juga menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan instruksi jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa
“Jaga Desa juga bertujuan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” tegasnya