08 December 2025
DPRD Kabupaten Gianyar Sampaikan Jawaban Atas PU Bupati Terhadap Raperda Pengelolaan Air Tanah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Bupati Gianyar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah dalam Rapat Paripurna Dewan, Senin (8/12) di Gedung DPRD Gianyar. Jawaban DPRD Gianyar atas PU Bupati disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Gianyar I Ketut Astawa Suyasa.
DPRD Kabupaten Gianyar menyatakan sependapat dengan Pemandangan Umum Bupati Gianyar yang dibacakan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kamis (4/12) lalu, bahwa keberadaan air tanah di wilayah Gianyar memerlukan perhatian serius. Meski ketersediaannya relatif melimpah, variasi kondisi geologi di beberapa wilayah dan munculnya fenomena penurunan muka air tanah, intrusi air laut, serta indikasi degradasi lingkungan lainnya menuntut adanya regulasi kuat sebagai dasar pengelolaan.
“DPRD menilai kondisi tersebut, apabila tidak ditangani dengan baik, berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang signifikan. Risiko kelangkaan air bersih, terganggunya kegiatan industri, kerusakan struktur bangunan, hingga potensi banjir di beberapa kawasan menjadi isu yang harus segera diantisipasi. Karena itu, penyusunan Raperda Pengelolaan Air Tanah dipandang sebagai langkah strategis dan mendesak untuk dilaksanakan,” ujar Astawa Suyasa.
Astawa Suyasa juga menegaskan bahwa keselarasan pandangan dengan pemerintah daerah bahwa Raperda Air Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan air tanah bagi kebutuhan masyarakat masa kini dan masa mendatang, mengoptimalkan pemanfaatan air tanah secara adil dan proporsional bagi seluruh sektor, menjaga keselarasan hubungan antara air tanah dan air permukaan demi keberlanjutan lingkungan.
“Tujuannya untuk mencegah kerusakan serta pencemaran air tanah akibat aktivitas manusia maupun kegiatan ekonomi, menata pemanfaatan air tanah secara harmonis antar pengguna untuk meminimalkan konflik dan sengketa, serta mengelola sumber daya air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.
Lebih lanjut Astawa Suyasa menyampaikan bahwa DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk secara bertahap menyusun kebijakan teknis turunan, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati, sehingga implementasi dari peraturan daerah tentang air tanah nantinya berjalan efektif.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD terus berkomitmen memberikan dukungan penuh dalam penyempurnaan Raperda melalui pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Dengan semangat kebersamaan, DPRD berharap Raperda Air Tanah dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga dan melestarikan sumber daya air tanah bagi masyarakat Gianyar kini hingga generasi mendatang,” harap Astawa Suyasa membacakan Jawaban lembaga.
Menutup penyampaiannya, DPRD mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengelola dan memanfaatkan air tanah secara bijaksana dan berkelanjutan sebagai investasi jangka panjang bagi keselamatan lingkungan, ketahanan air, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar.
DPRD Kabupaten Gianyar menyatakan sependapat dengan Pemandangan Umum Bupati Gianyar yang dibacakan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kamis (4/12) lalu, bahwa keberadaan air tanah di wilayah Gianyar memerlukan perhatian serius. Meski ketersediaannya relatif melimpah, variasi kondisi geologi di beberapa wilayah dan munculnya fenomena penurunan muka air tanah, intrusi air laut, serta indikasi degradasi lingkungan lainnya menuntut adanya regulasi kuat sebagai dasar pengelolaan.
“DPRD menilai kondisi tersebut, apabila tidak ditangani dengan baik, berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang signifikan. Risiko kelangkaan air bersih, terganggunya kegiatan industri, kerusakan struktur bangunan, hingga potensi banjir di beberapa kawasan menjadi isu yang harus segera diantisipasi. Karena itu, penyusunan Raperda Pengelolaan Air Tanah dipandang sebagai langkah strategis dan mendesak untuk dilaksanakan,” ujar Astawa Suyasa.
Astawa Suyasa juga menegaskan bahwa keselarasan pandangan dengan pemerintah daerah bahwa Raperda Air Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan air tanah bagi kebutuhan masyarakat masa kini dan masa mendatang, mengoptimalkan pemanfaatan air tanah secara adil dan proporsional bagi seluruh sektor, menjaga keselarasan hubungan antara air tanah dan air permukaan demi keberlanjutan lingkungan.
“Tujuannya untuk mencegah kerusakan serta pencemaran air tanah akibat aktivitas manusia maupun kegiatan ekonomi, menata pemanfaatan air tanah secara harmonis antar pengguna untuk meminimalkan konflik dan sengketa, serta mengelola sumber daya air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.
Lebih lanjut Astawa Suyasa menyampaikan bahwa DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk secara bertahap menyusun kebijakan teknis turunan, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati, sehingga implementasi dari peraturan daerah tentang air tanah nantinya berjalan efektif.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD terus berkomitmen memberikan dukungan penuh dalam penyempurnaan Raperda melalui pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Dengan semangat kebersamaan, DPRD berharap Raperda Air Tanah dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga dan melestarikan sumber daya air tanah bagi masyarakat Gianyar kini hingga generasi mendatang,” harap Astawa Suyasa membacakan Jawaban lembaga.
Menutup penyampaiannya, DPRD mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengelola dan memanfaatkan air tanah secara bijaksana dan berkelanjutan sebagai investasi jangka panjang bagi keselamatan lingkungan, ketahanan air, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar.