Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat PLUT-KUMKM Bedulu pada Selasa, (30/6).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Gianyar, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Darma, terkait pedoman pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Wayan Darma, dalam paparannya menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi jangan dijadikan beban bagi badan publik, melainkan agenda rutin tahunan yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemenuhan data dukung yang telah menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Jangan menganggap monev ini sebagai beban karena merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Data dukung yang diminta pada dasarnya adalah aktivitas yang memang telah dilaksanakan setiap hari,” ujarnya.
Wayan Darma berharap, seluruh badan publik mengerjakan monev dengan sungguh-sungguh dan melengkapi seluruh data dukung, karena hasilnya akan menjadi rapor daerah.
“Harapan kami, seluruh badan publik dapat meraih predikat informatif," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, monev juga bertujuan menilai konsistensi pelayanan informasi secara berkelanjutan, mengevaluasi kesiapan implementasi standar layanan informasi di lapangan, serta menetapkan kualifikasi tingkat kepatuhan setiap badan publik.
"Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin mengukur sejauh mana badan publik melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, memastikan layanan informasi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan, mengevaluasi kesiapan penerapan standar layanan di lapangan, sekaligus menetapkan tingkat kepatuhan masing-masing badan publik. Dengan demikian, kualitas pelayanan informasi publik dapat terus meningkat dari tahun ke tahun," jelasnya.
Melalui pelaksanaan Bimtek tersebut, diharapkan seluruh badan publik di Kabupaten Gianyar semakin memahami pedoman Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta mampu mempersiapkan seluruh instrumen penilaian secara optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan informasi yang berkualitas.