Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar melaksanakan pemusnahan sebanyak 16.511 arsip dinamis yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, Rabu (17/12).
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun, yang berasal dari periode tahun 2011 hingga 2018. Proses pemusnahan dilakukan melalui pencacahan arsip, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, selaku tim pengarah pemusnahan arsip, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu upaya penataan dan pengelolaan arsip yang baik di lingkungan pemerintah daerah.
“Arsip yang masih memiliki nilai guna tetap kita pertahankan. Namun, arsip yang sudah tidak bernilai guna dan telah melalui proses pengkajian sesuai ketentuan, dapat dimusnahkan,” ujarnya.
Lanjutnya, pengelolaan arsip yang tertib dan profesional mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan (good governance). Oleh karena itu, dirinya mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gianyar untuk melakukan penataan dan pengelolaan arsip secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas. Disisi lain pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.
“Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang sesuai aturan dapat dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna lagi,” jelasnya.
Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun, yang berasal dari periode tahun 2011 hingga 2018. Proses pemusnahan dilakukan melalui pencacahan arsip, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, selaku tim pengarah pemusnahan arsip, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu upaya penataan dan pengelolaan arsip yang baik di lingkungan pemerintah daerah.
“Arsip yang masih memiliki nilai guna tetap kita pertahankan. Namun, arsip yang sudah tidak bernilai guna dan telah melalui proses pengkajian sesuai ketentuan, dapat dimusnahkan,” ujarnya.
Lanjutnya, pengelolaan arsip yang tertib dan profesional mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan (good governance). Oleh karena itu, dirinya mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gianyar untuk melakukan penataan dan pengelolaan arsip secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas. Disisi lain pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.
“Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang sesuai aturan dapat dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna lagi,” jelasnya.
Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi.