Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2
Dalam rangka Gerakan Membayar “GEBYAR” Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gianyar, yang mulai dilaksanakan dari Tanggal 22 Oktober s/d 29 Nopember 2019 selama 39 hari, dengan ini diinformasikan bahwa bagi masyarakat (wajib pajak) yang masih mempunyai kewajiban/tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan diberikan pengampunan/penghapusan terhadap sanksi administrasi berupa bunga atau denda selama 5 (lima) tahun masa pajak yaitu dari Tahun 2014 s/d Tahun 2018 dan melakukan pembayaran masa pajak berjalan Tahun 2019, berdasarkan catatan dan data administrasi pada kantor BPKAD (badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kab. Gianyar, sehingga Bapak/Ibu wajib pajak hanya membayar pokok pajak saja.
Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat (wajib pajak) dapat melakukan pembayaran PBB-P2 pada tempat-tempat layanan yang ditunjuk yaitu dapat melalui : BRI, BPD, Bank Werdhi Sedana, Kantor Pos dan Giro dan LPD.
Bagi masyarakat yang hadir membayar Pajak PBB-P2 pada puncak GEBYAR Tanggal 27 Oktober 2019, yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Car Free Day, disiapkan Door Price berupa :
- Sepeda Motor
- TV
- Baju Kaos
- Payung
- dan berbagai door price lainnya.
Mari kita masyarakat Gianyar Bersama-sama dengan :
- Bangga membayar pajak
- Membangun Gianyar dengan pajak
- Orang bijak taat pajak
Manfaatkan penghapusan Bunga atau denda melalui “GEBYAR” pajak PBB-P2 Tahun 2019 di Kabupaten Gianyar.
Sumber : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Gianyar
Agenda Terkait Lainnya
Jadwal Kegiatan Roadshow KPK
Senin 12 Agustus 2019
1050Eksplorasi dan Kreasi Seni 3.0 Perayaan Tahun Baru 2019
Sabtu 29 Desember 2018
4511Jadwal Kegiatan Serangkaian HUT ke 247 Kota Gianyar
Kamis 12 April 2018
20151Jadwal Acara HUT Kota Gianyar Ke 246
Rabu 19 April 2017
4014Pemilihan Jegeg Bagus Duta Pariwisata Kabupaten Gianyar 2017
Selasa 17 Januari 2017